• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Dokter Gigi Gadungan Segera Disidangkan di PN Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 15/11/2021 12:22 WIB
 Berkas P21, Dokter Gigi Gadungan Segera Disidangkan di PN Kupang Ilustrasi ( xtra.com.my)

katantt.com--Masih ingat dokter gigi gadungan yang beraksi di Kota Kupang? Kasusnya ditangani ditangani Polres Kota Kupang akan segera disingkan. Berkas perkara dokter gadungan berinisial AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang.

Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan, Senin (15/11/2021).

Pekan depan, AHH alias Anton segera disidangkan di PN Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anton pun resmi ditahan sejak akhir September 2021 dan penahanan sudah diperpanjang lagi.

Tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (15/11/2021).

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.

"Tersangka sudah kita limpahkan karena berkasnya sudah P21. Segera disidangkan," tandas Hasri Manasye Jaha.

Polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.

"Pelaku praktek dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," ujarnya.

Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.

"Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU," katanya.

Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku. Korban JDL yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua juga sudah diperiksa polisi terkait laporannya. JDL (56), mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang nyaris kehilangan semua giginya.

FOLLOW US