• Nusa Tenggara Timur

Warga Kupang Barat Sepakat Jaga Kamtibmas Terkait Aset Pemprov NTT di Sumlili

Djemi Amnifu | Senin, 15/11/2021 09:45 WIB
Warga Kupang Barat Sepakat Jaga Kamtibmas Terkait Aset Pemprov NTT di Sumlili warga Dusun II dan III Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang berdialog dengan jajaran perangkat desa setempat untuk mencari jalan keluar terkait persoalan yang dihadapi, pekan kemarin.

katantt.com--Warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang sepakat menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah tersebut.

Kepala Desa Sumlili Moses Tomasuy, kemarin, mengatakan, walau saat ini ada masalah antara warga setempat dengan Pemerintah Provinsi NTT, terkait aset tanah Pemprov NTT di wilayah tersebut, tapi masyarakat sepakat untuk selalu menjaga Kamtibmas.

Sebagai salah satu pemilik lahan yang bermasalah, menurut Kepala Desa Tomasuy, pihaknya tetap berharap ada jalan keluar terbaik yang menguntungkan semua pihak, baik warga Sumlili maupun Pemerintah Provinsi NTT.

Salah satu indikasi adanya jalan keluar terbaik yakni ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT bersama perwakilan Pemprov NTT hendak menanamkan plang kepemilikan lahan tersebut dan ada penolakan akhirnya plang tersebut belum dipasang.

"Saya sebagai kepala desa ada bagian dari pemerintah Provinsi NTT, tapi saya juga pemilik lahan bermasalah. Untuk itu perlu ada solusi yang bijak terkait masalah ini, " kata Moses Tomasuy.

Apalagi di atas lahan tersebut akan dibanguncRumah Produksi Instalasi Ternak. Kehadiran bangunan ini tentunya akan bermanfaat dan berguna bagi masyarakat di wilayah tersebut.

"Apa yang dilakukan saya selama ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dari masyarakat Desa Sumlili yang terancam atas klaim tanah seluas 104,87 ha oleh Pemprov NTT," kata Kades Tomasuy.

Menurut Kades Tomasuy, ada tujuh marga di Dusun II dan III yang berharap masalah tersebut diselesaikan secara baik. Tujuh marga di wilayah tersebut yakni marga Modok, Ndun, Pello, Saudale, Manafe, Tomasuy dan marga Tallo.

Kepala Bidang Pengamanan Aset Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Dominggus Wayong, mentakan, Pemprov NTT memiliki dokumen kepemilikan lahan seluas 104,87 ha yaitu berupa surat penyerahan tanah dari pemilik lahan kepada Pemprov NTT dan Gambar Sketsa (GS).

Pemprov NTT telah bersurat kepada Kanwil BPN Provinsi NTT untuk melakukan penetapan dan pengembalian batas - batas tanah milik Pemprov NTT di Desa Sumlili seluas 104, 87 ha serta menunggu jadwal dari Kanwil BPN Provinsi NTT. *

FOLLOW US