• Nusa Tenggara Timur

Masih Bawah Umur, Dua Pelaku Todong Senpi dan Sajam Wajib Lapor

Imanuel Lodja | Kamis, 04/11/2021 12:13 WIB
 Masih Bawah Umur, Dua Pelaku Todong Senpi dan Sajam Wajib Lapor ilustrasi

katantt.com--Penyidik Polsek Oebobo masih terus menangani kasus penodongan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Keempat pelaku yang diamankan polisi sudah diperiksa. Namun dua pelaku yang masih dibawah umur dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

"Dua ditahan dan dua (anak dibawah umur) dipulangkan ke oranu tua untuk pembinaan," ujar kapolsek Oebobo, AKP Joni Sihombing, Kamis (4/11/2021).

Walau dipulangkan namun proses kasus ini tetap dilanjutkan. "Tetap proses," tegas Joni Sihombing.

Mereka yang ditahan masing-masing JDj alias Jeri alias Jedo (18) selaku pemilik senjata, YK alias Yos (18).

Sementara dua pelaku anak bawah umur yang dipulangkan yakni IAMA alias Aldo (17) dan BYS alias Bayu (15).

Polisi dari Polsek Oebobo mengamankan 4 pelaku kasus penodongan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Mereka yang diamankan masing-masing JDj alias Jeri alias Jedo (18) selaku pemilik senjata, YK alias Yos (18).

Keduanya ditangkap polisi di Kelurahan pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada Senin (1/11/2021).

Dua pelaku lain yang diamankan polisi yakni IAMA alias Aldo (17) dan BYS alias Bayu (15). Kedua pelaku yang masih dibawah umur ini diamankan polisi di Kelurahan OEsapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Keempat pelaku kini diamankan di Polsek OEbobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US