• Nusa Tenggara Timur

Pasca Pemecatan 13 Anggota, Polda NTT Minta Masyarakat Lapor jika Ditipu Polisi Pecatan

Imanuel Lodja | Selasa, 02/11/2021 11:01 WIB
Pasca Pemecatan 13 Anggota, Polda NTT Minta Masyarakat Lapor jika Ditipu Polisi Pecatan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna

katantt.com--Polda NTT merilis 13 nama anggota Polda NTT dan Polres jajaran yang dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/11/2021) menyebutkan bahwa keputusan PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021 pasal 14 ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Masyarakat agar jangan lagi diperdaya dengan oknum-oknum tersebut. Apabila dari oknum-oknum ini masih mengaku sebagai anggota polisi dan merugikan masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH.

13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.

Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.

Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.

Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.

Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak dan tidak masuk kantor selama 1 tahun.

Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mengakui kalau 13 kasus pada 13 anggota yang di PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.

"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," ujarnya.

Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.

Seharusnya, tandas Kapolda NTT ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.

"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tandas jenderal polisi bintang dua ini.

FOLLOW US