• Nusa Tenggara Timur

Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Pemkot Kupang Perketat PPKM

Semy Andy Pah | Rabu, 27/10/2021 06:32 WIB
 Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Pemkot Kupang Perketat PPKM Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).

katantt.com--Arahan Presiden Jokowi agar mematuhi empat hal dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, mendapat perhatian serius Pemerintah Kupang Kupang. Salah satunya adalah Pemkot Kupang akan mempertegas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski Kota Kupang sudah masuk level 2.

"Pertama kita harus tegas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meskipun Kota Kupang sudah masuk level 2, tapi diingatkan untuk hati-hati dan jangan terlena, karena bisa saja timbul varian-varian baru," kata Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tidak boleh kendor, memang masih ada pesta yang ditertibkan, yang penting tidak ada klaster. Kalau ada klaster ditutup kembali kalau ada pesta.

"Hermanus, arahan lainnya dalam jelang Natal dan Tahun Baru dengan kondisi PPKM Level 2 dan tidak ada varian baru, masyarakat diizinkan untuk ibadah di gereja, sedangkan untuk berkumpul dengan keluarga masih belum diizinkan.

Ia jelaskan bahwa masih ada satu bulan lebih sampai dengan pertengahan Desember akan dievaluasi secara epidemiologis, kalau memang kondisi adem ayem, bisa ibadah dan berkumpul.

Hermanus, dalam.terkait dengan vaksinasi saat ini sudah di atas 80 persen untuk dosis pertama, dan dosis kedua mencapai 54 Persen, sehingga ditargetkan pada akhir Desember 2021 , Kota Kupang dosis pertama di atas 90 persen dan dosis kedua di atas 70 persen.

"Dengan pencapaian tersebut sudah memenuhi herd immunity, nanti Kementerian Kesehatan akan menetapkan, saya tidak mau mendahului,” ujarnya.

Kita diingatkan Presiden adalah pembelajaran tatap muka terbatas,dari data yang ada yang diizinkan ada 108 sekolah untuk tingkat SD dan madrasah ibtidaiyah, sedangkan tingkat SMP sebanyak 28 sekolah.

"Kembali saya ingatkan kepada pendidik dan orang tua, kalau ada satu kasus positif pada ujicoba ini, maka pembelajaran tatap muka harus dihentikan, itu sesuai aturan dan sangat berbahaya, karena kerentanan pada anak-anak tinggi, jadi satu siswa saja bisa menularkan yang lain,” jelasnya.

Arahan dari Presiden Jokowi adalah untuk pemulihan ekonomi nasional maka penjabaran di Kota Kupang untuk pasar-pasar tradisional dan mall sudah bisa dibuka.

Namun dengan pembatasan sampai pukul 21.00 wita, kalau yang lain-lain seperti biasa, tapi intinya adalah taat protokol kesehatan (prokes).

“Situasi terakhir pagi hari ini, yang zona orange hanya satu kelurahan, dengan tujuh kasus. Sedangkan yang lain kuning dan hijau. Dengan begini saya kira sedikit tenang, tapi tidak lengah," ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat Kota Kupang agar mendukung Satgas dari kecamatan atau kelurahan jika turun ke lapangan melaksanakan tugas.

"Masyarakat jangan marah-marah karena tidak ada gunnanya marah dengan petugas, tetap mereka menang, dalam arti mereka melaksanakan aturan-aturan atau instruksi yang memang demi kepentingan publik,” jelas Hermanus.

 

FOLLOW US