• Nusa Tenggara Timur

Tuntaskan Pencurian Ternak, Kapolres Kupang Janji Sikat Sampai ke Sindikatnya

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/10/2021 15:15 WIB
Tuntaskan Pencurian Ternak, Kapolres Kupang Janji Sikat Sampai ke Sindikatnya Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kupang.

katantt.com--Tiga pekan terakhir ini, kasus pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polres Kupang marak terjadi.

Modusnya selain bantai ditempat juga dengan sistem mengganti identitas ternak dan pelaku kemudian menjual ke pihak lain.

Beberapa waktu lalu, polisi menangani tindak pidana pencurian ternak sesuai laporan polisi nomor LP/B/37/IX/2021/Polsek Fatuleu/Polres Kupang, tanggal 7 September 2021.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu di Mapolres Kupang, Jumat (1/10/2021) mengakui kalau pelaku pencurian ternak ini tidak seorang diri.

"Pasti melibatkan banyak orang dan merupakan sindikat. Kita akan sikat hingga ke sindikatnya," kata Aldinan Manurung.

Untuk itu, penyidik akan memeriksa intensif pelaku yang sudah diamankan dan mengembangkan perkara pencurian ternak ini. "Kita kembangkan lebih lanjut dan pasti melibatkan banyak orang. Kita tuntaskan hingga ke akar-akarnya," tambahnya.

Penerapan hukuman maksimal pun bakal dilakukan sehingga memberi dampak pada masyarakat. Di Kecamatan Fatuleu, kasus ini terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Korban Oktofianus Fainekan kehilangan satu ekor sapi miliknya dengan ciri-ciri sapi betina berumur sekitar 10 tahun dan terdapat hetis (potongan) pada kedua telinganya.

Sapi hilang di kandang sapi milik korban yang berada di lokasi padang gembala hewan ternak yang terletak di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 18.00 Wita, korban melihat sapi miliknya yang hilang itu sedang terikat di dalam lokasi kebun milik Benyamin Lopo yang berada di Desa Poto, kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

"atas dasar itulah korban melaporkan peristiwa pencurian ternak itu ke polsek Fatuleu," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Benyamin Lopo mengaku telah mengambil satu ekor sapi milik korban tersebut dengan cara dijerat dengan menggunakan tali nilon pada Senin (4/9/2021) di lokasi padang penggembalaan hewan ternak bernama Ken Fua di Desa Poto, kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Setelah itu tersangka memindahkan sapi yang terkena jeratan itu dengan cara tersangka menarik dan membawanya ke lokasi kandang miliknya yang berada di lokasi kebun miliknya yang jaraknya sekitar satu kilometer dari lokasi pemasangan jeratan.

Kemudian tersangka mengikat sapi curian itu di dalam kandang miliknya. Lalu pada Kamis (5/9/2021), sekitar pukul 07.00 wita, tersangka mengubah fisik dari sapi curian itu dengan memberi cap baru pada tubuh hewan sapi itu dengan inisial nama tersangka sendiri yaitu tulisan B. Lopo pada tubuh bagian kanan.

Juga tulisan DP pada bahu bagian kiri, lalu tersangka mengubah dan memotong telinga sapi itu menjadi pendek, serta kedua tanduk dari sapi itu tersangka potong di bagian ujungnya.

Tersangka mengikat sapi itu di dalam kandang miliknya selama hampir satu bulan untuk diberi makan sampai gemuk.

Rencananya setelah sapi itu gemuk baru tersangka akan menjualnya. Namun belum sempat menjual sapi hasil curian itu, tersangka kemudian diamankan ke polsek Fatuleu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya itu tersangka Benyamin Lopo (47) yang juga warga warga RT 001/RW 001, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Awalnya korban melepas sapi miliknya, sebanyak 8 ekor terdiri dari 4 ekor sapi betina besar dan 4 ekor sapi anak untuk mencari pakan di lahan kosong.

Kemudian pada sore harinya, ternak sapi dimasukkan kembali ke kandang. Namun setelah dihitung ternyata 1 ekor sapi betina besar yang menyusui tidak ada lagi.

Kemudian korban berusaha mencari sapi tersebut namun belum juga ditemukan. Korban melapor kepada Kepala Desa Poto, Yustus Jibrael Koffi (46), warga RT 18/RW 09, Desa Poto, kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Fatuleu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

FOLLOW US