Wakil Wali Kota kupang, dr. Hermanus Man terlibat pembicaraan serius bersama Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Saeketu Baitanu saat rapat Perubahan Anggaran DPRD Kota Kupang.
katantt.com--Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Kupang telah menyusun rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun anggaran 2021 yang akan dibahas dan disepakati bersama DPRD Kota Kupang.
Penjelasan tentang rancangan perubahan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Kamis (23/9/2001). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Kupang, Sekda Kota Kupang bersama para Asisten Setda Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah serta camat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Dalam penjelasan Wali Kota Kupang atas Rancangan Nota Kesepakatan Pemda Kota Kupang dengan DPRD Kota Kupang tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA Perubahan PPAS) APBD yang dibacakan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021.
Perubahan ini mengacu pada kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2021 yang diprioritaskan pada beberapa hal antara lain peningkatan kualitas infrastruktur yang ramah lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian perkotaan, akses pelayanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja serta penanganan dan pencegahan penyebaran pandemic covid 19 dalam wilayah Kota Kupang.
Hermanus Man menambahkan alokasi perubahan KUA Perubahan PPAS APBD 2021 antara lain pada sektor pendapatan daerah yang sebelum perubahan sebesar Rp 1.122.652.976.094 bertambah sebesar Rp 22.734.293.302 atau 2,03 persen, sehingga menjadi Rp 1.145.387.269.396.
Sementara belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.166.578.741.261, bertambah sebesar Rp 8.281.793.304 atau 0,71 persen sehingga menjadi Rp 1.174.860.534.565.
Dari total perubahan APBD Kota Kupang TA 2021 tersebut dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 926.020.676.068, belanja modal sebesar Rp 161.619.103.007, belanja transfer Rp 0 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 87.220.755.490.
"Dengan demikian proposi belanja operasi berkurang 2,87 persen, belanja modal berkurang 20,48 persen, belanja transfer berkurang 100 persen dan belanja tidak terduga bertambah 8.622,08 persen dari total APBD TA 2021," katanya.