• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Petani Pembunuh Tetangga Segera Disidang

Imanuel Lodja | Jum'at, 17/09/2021 18:12 WIB
Berkas P21, Petani Pembunuh Tetangga Segera Disidang Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

katantt.com--Penyidik unit Reskrim Polsek Kupang Timur dipimpin Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra S.Pi MSi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Jumat (17/9/2021).

Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas tersangka Romelus Agustinus Taraen lengkap atau P21.

"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dan sudah P21 sehingga kita serahkan ke kejari Kabupaten Kupang," tandas Victor Hari Saputra.

Pekan depan, kasus ini segera disidangkan di pengadilan negeri Oelamasi Kupang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), warga RT 16/RW 08, Dusun 4, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang ini merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan rekannya.

Ia dibekuk pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 19.00 wita. Tersangka ditahan sejak Minggu (23/5/2021).

Tersangka mencuri dan memotong kelapa di kebun korban saat korban ada. Karena ditegur korban, tersangka tidak terima jadi membacok korban dengan parang secara spontan.

Dalam pengakuannya tersangka juga mengaku sudah ijin mengambil kelapa dengan pemilik kebun.

Trsangka ijin ke pemilik kebun di dekat kebun korban. Tersangka malah mencuri kelapa di kebun korban sehingga korban menegur.

Penyidik menerapkan sanksi berat kepada tersangka dengan menjeratnya dengan dua pasal.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju tersangka, parang, handphone, jam tangan dan sandal.

Tersangka melakukan aksinya karena takut dengan sanksi adat karena ada sanksi adat bahwa kalau mencuri kelapa maka pelaku akan dapat denda adat dengan bayaran seekor sapi.

Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), warga RT 16/RW 08, Dusun 4, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang ini dibekuk sekitar pukul 19.00 wita.

FOLLOW US