Kampanye stop pernikahan anak di tengah pandemi COVID-19.
katantt.com--Susan, (bukan nama sebenarnya Red) pernah terlihat murung. Orang muda berusia 17 tahun itu sempat hanya mengurung diri di kamarnya. Nyaris saja dia putus asa, memilih kabur dari rumah, dan mengikuti pacarnya yang berasal dari desa tetangga. Kemarahan orang tuanya lantaran kehamilan tak diinginkan yang dialami Susan, menjadi beban terberatnya. Beruntung, rasa putus asa itu bisa berubah menjadi kebangkitan asa, bahwa masa depan itu masih ada.
Susan adalah satu dari puluhan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang harus menanggung beban akibat kehamilan tak diinginkan. Lulusan SMA di Kabupaten TTS itu harus menanggung malu, minder, dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan mengurung diri dalam rumah karena tak nyaman dengan pandangan tetangga-tetangganya.
"Kita pertama hanya coba-coba. Sonde (tidak red) bayangkan kalau kemudian hamil. Saya sudah minta maaf ke mama dan bapak karena sudah membuat mereka malu. Saya baru sadar sekarang, kalau saya sudah salah melangkah. Tapi, saya berjanji ke mereka untuk kasih abis sekolah (menyelesaikan pendidikan SMA Red)," kata Susan, sebagaimana disampaikan Sarci Marlinda Maukari, Koordinator Devisi Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe yang memberi pendampingan dan konseling bagi anak korban kehamilan tak diinginkan di Kabupaten TTS, akhir Juli 2021.
Rasa putus asa Susan berangsur memudar setelah dia mendapat bantuan dari YSSP Soe yang terus memberi bimbingan dan konseling. Pendampingan juga diberikan bagi kedua orang tua Susan, hingga mereka mulai melunak dan mendorong Susan agar tetap semangat dan jangan putus asa.
Asa Susan mulai bersinar setelah ada perubahan sikap orang tua. Apalagi, teman-teman Susan ikut bersimpati dan memberi dukungan moral, supaya ia tetap bisa melanjutkan pendidikan sampai selesai. Memang, prosesnya tak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, Susan berhasil membuktikan semangatnya untuk tetap menempuh pendidikan dan merajut asa, dengan menyelesaikan sekolahnya pada Juni 2021 bersama teman-temannya.
"Susan tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tuanya yang telah membantu dan memberi semangat, sampai dia bisa menyelesaikan sekolahnya. Tak lupa, ucapan terima kasih juga disampaikan Susan kepada teman-temannya. Tanpa mereka, mungkin Susan tak bisa menyelesaikan sekolahnya," kata Sartje mengutip pengakuan Susan.
Menurut Sartje, Susan berpesan kepada teman-temannya agar menghargai masa muda mereka dengan terus meraih cita-cita dan masa depan. Mereka juga harus terus mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki, sekaligus lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih pacar.
"Susan berpesan supaya (jika ingin) tetap pacaran, tetapi berpacaran yang sehat, jangan sampai melakukan hal-hal terlarang," ujar Sartje masih mengutip pengakuan Susan dengan derai air mata.
Kini, Susan belum berpikir rencana untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena masih konsentrasi kepada kandungnya. Beberapa bulan lagi, dia akan melahirkan. Susan mulai memikirkan cara bertanggungjawab atas bayi yang dilahirkannya, juga cara mengurus dan merawat anaknya itu.
Hingga kini, Susan masih menggantungkan kehidupan kepada kedua orang tuanya. Dengan adanya tanggung jawab baru, di masa pandemik COVID-19 ini, orang tua Susan pun harus bekerja lebih keras. Apalagi, orang tua Susan merupakan petani dengan tanggungan lima orang anak. Penghasilan mereka kini terasa tak lagi cukup. Orang tua Susan sampai harus berjualan hasil kebun ke pasar dan ke beberapa kampung untuk membantu menaikkan pendapatan keluarga.
Fenomena Kehamilan yang Tidak Diinginkan di TTS
Direktur Yayasan SSP, Rambu Atanau Mella, menyebut fenomena kehamilan yang tidak diinginkan sebagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Daerah TTS dan semua elemen masyarakat. Sebab, masalah ini bisa membawa dampak buruk bagi generasi muda di TTS jika tidak ditangani dengan serius.
Kasus kehamilan tidak diinginkan yang menimpa anak-anak di Kabupaten TTS terbilang cukup tinggi. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS menyebutkan, pada 2017 terjadi 8 kasus kehamilan yang tak diinginkan pada anak, tahun 2018 terjadi 21 kasus, tahun 2019 terjadi 27 kasus, tahun 2020 terjadi 21 kasus, dan tahun 2021 per Januari-Juni terjadi 16 kasus dari 467.990 jumlah penduduk TTS.
Menurut Rambu, ada berbagai penyebab terjadinya kasus kehamilan tidak diinginkan pada anak. Di antaranya, rasa ingin tahu yang tinggi tentang hubungan seksual dan rasa cinta yang berlebihan terhadap pacar. Apalagi, kata Rambu, aktivitas anak di masa pandemik COVID-19 sangat minim pengawasan.
"Setelah itu (belajar dan mengerjakan pekerjaan rumah), mereka hanya bermain media sosial dengan teman-teman dan ketemu pacar dengan alasan sedang antar tugas ke guru. Kalau pelakunya adalah pacar, maka pada sebagian korban termakan oleh janji manis pacar," ujar Rambu.
Rambu menjelaskan, berdasarkan pengamatan tim SSP, sebagian anak juga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan karena penyalahgunaan gadget (handphone). Bukannya digunakan untuk aktivitas positif, alat komunikasi tersebut justru dipakai untuk menonton video porno atau melakukan chat mesum, yang mendorong anak itu mempraktikan hubungan seksual di usia dini.
Semua ini dibarengi tidak adanya literasi digital dan minimnya pemahaman reproduksi dan seksual. Rambu menjelaskan, dalam beberapa kasus, kehamilan yang tak diinginkan terjadi pada masa hubungan pacaran, karena kuranagnya pemahaman anak tentang kekerasan seksual dan konsep berpacaran yang sehat.
"Kasus yang terjadi (kehamilan tak diinginkan-red) biasanya karena pelaku (pacar red) menuntut pembuktian cinta. Jadi, sebenarnya, ada pemaksaan dari pacarnya kepada korban, sehingga mereka melakukan hal-hal yang sebenarnya belum boleh mereka lakukan," jelas Rambu lagi.
Padahal, kehamilan yang tidak diinginkan bisa merenggut masa depan dan kebebasan anak. Dalam beberapa kasus, anak-anak jadi harus bekerja sebelum waktunya. Misal, dengan membantu orang tua mereka menenun kain tenun khas TTS. Aktivitas ini mereka lakukan setelah menyelesaikan pekerjaan rutin seperti memasak, membersihkan rumah, mengambil air, dan menyiram tanaman.
Sementara, kain tenun khas TTS ini biasanya butuh waktu 1-2 bulan untuk diselesaikan dan baru bisa dijual dengan harga Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000 per lembarnya. Dengan kata lain, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari pekerjaan anak tersebut.
Tindak Lanjut Kasus Kehamilan Tak Diinginkan di TTS
Rambu menjelaskan, sejauh ini, kasus kehamilan tak diinginkan di TTS, misal yang terjadi karena kekerasan dan pemaksaan, langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Selain untuk memberi tindakan hukum, langkah ini juga diambil untuk memberikan peringatan kepada para pihak yang berniat memaksa kekasihnya berhubungan seksual tanpa persetujuan dan di bawah umur. Kemudian, mulai nampak peran dari tokoh agama dalam upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan dan kehamilan yang tidak diinginkan, walau upaya ini dinilainya belum merata.
"Lewat mimbar gereja mereka memberi khotbah dan diskusi dengan kaum pemuda agar menjauhkan diri dari perbuatan tercela," ujar Rambu.
Sementara itu, fenomena kehamilan tidak diinginkan pada anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur juga mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah setempat. Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS, Linda Fobia, kasus kehamilan anak di TTS terbilang tinggi di masa pandemik COVID-19. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, salah satunya tindak kekerasan seksual oleh oknum tak bertanggungjawab yang sebetulnya orang-orang terdekat korban. Menurut Linda, pengawasan orang tua menjadi penting untuk mencegah kekerasan ini.
"Pengawasan orang tua sangat penting dalam menjaga dan mencegah terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Dinas P3A terus mendorong dan memberi pendampingan kepada anak korban kekerasan seksual sampai persidangan di pengadilan," tegas Linda.
Meski demikian, ada keterbatasan yang dialami pemerintah dalam memerangi kasus kekerasan dan kehamilan yang tak diinginkan pada anak. Salah satunya, karena anggaran pemda lebih banyak terserap untuk penanganan pandemik COVID-19 selama dua tahun terakhir. Sehingga, Dinas P3A belum bisa mengalokasikan anggaran untuk mendukung KPAD di desa-desa.
Meski begitu, di tingkat pemerintah desa, sejumlah perangkat desa terus mendorong upaya pencegahan kehamilan tidak diinginkan pada anak secara mandiri. Misal, sebagaimana disebutkan Kepala Desa Oeuban Kecamatan Mollo Barat, Stefanus Batu.
Stef Batu menyampaikan, di tingkat desa, masalah kehamilan yang tidak diinginkan pada anak telah ditindaklanjuti dengan membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) secara mandiri. Pengurusnya terdiri atas pemerintah desa setempat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat. KPAD ini yang kemudian menjadi perpanjangan tangan Pemkab TTS dan pemdes setempat dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan, termasuk untuk kasus perkawinan anak bawah umur.
"Sanksi adat yang berat. Itu bisa dikenakan dua sampai tiga kali lipat kepada keluarga (laki-laki Red) yang ingin mengawinkan anak yang masih di bawah umur. Apalagi kalau sampai ada pelanggaran seperti kakak yang belum nikah tapi adik sudah mau nikah," beber Stef Batu.
Upaya serupa juga dilakukan oleh lembaga masyarakat di daerah TTS. Project Implementation Area (PIA) Manager Timor Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), Muhammad Thamrin. Menurut Thamrin, anak-anak dan kaum muda perlu dibekali dengan pemahaman yang cukup mengenai kesehatan reproduksi. Bisa jadi, angka kehamilan yang tidak diinginkan ini terjadi karena kurangnya pemahaman terkait kesehatan reproduksi tersebut.
"Mereka tidak tahu, akibatnya apa jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan," sebutnya.
Informasi kesehatan reproduksi harus disampaikan secara meluas sehingga masyarakat bisa memahami konsep tersebut. Sejalan dengan itu, Plan Indonesia terus melakukan kampanye akan pentingnya kesehatan reproduksi, juga mengenai pemerkosaan dan pelecehan seksual—hal-hal yang seolah tabu untuk dibicarakan masyarakat. Padahal, bisa semua orang sadar akan pentingnya kesehatan reproduksi, maka tindakan-tindakan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, hingga hubungan seksual antara anak diharapkan dapat dicegah.
Saat ini, Plan Indonesia telah membentuk PIK Remaja (Pusat Informasi dan Konseling Remaja) di 20 sekolah di SMP dan SMA di TTS untuk menyosialisasikan tentang pentingnya kesehatan reproduksi.
"Kesehatan reproduksi perlu untuk dimasukan dalam kurikulum, agar murid paham tentang kesehatan reproduksi. Juga, agar mereka sadar akan pentingnya alat reproduksi dan tidak akan terjerumus pada perbuatan yang tidak baik," ujar Thamrin.
Selain itu, Plan Indonesia juga terlibat dalam membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) di 46 desa di Kabupaten TTS. Jika sebelumnya, kehamilan tak diingikan hanya menjadi urusan orangtua kini menjadi tanggungjawab KPAD (bersama Red) di desa tersebut. Kehadiran KPAD ini, sebut Thamrin, bertujuan melibatkan masyarakat secara langsung dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak termasuk mencegah terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. "Kita libatkan mereka untuk aktif dalam mencegah dan menangani pelanggaran hak anak," pungkas Thamrin. ***
Liputan ini merupakan hasil Fellowship yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI Mataram) bersama Plan International Indonesia dan dimentori oleh Abdul Latif.