• Nusa Tenggara Timur

Perkosa Gadis Disabilitas, Warga Malaka Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 01/07/2021 15:04 WIB
 Perkosa Gadis Disabilitas, Warga Malaka Dibekuk Polisi Pelaku pemerkosaan seorang gadis penyandang disabilitas berinisial AM alias Alfon yang berhasil dibekuk Polres Malaka.

katantt.com--Nasib malang dialami AMA (20), gadis disabilitas di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diperkosa secara berulang kali oleh AM alias Alfon (35), warga Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Pasca diperkosa, korban pingsan dan sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit selama dua hari.

Begitu pulih, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Malaka.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Rabu (30/6/2021) tengah malam.

Polisi dipimpin Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Malaka Bripka Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami menangkap pelaku di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Jamari kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) mengakui kalau korban diperkosa pada Rabu (9/6/2021) lalu sekira pukul 22.00 Wita di Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka tepatnya di rumah milik pelaku AM alias Alfon (35).

"Alfon merupakan pelaku kasus perkosaan terhadap korban AMA yang gagap," ujarnya.

Awalnya pelaku dan korban saling kenal lewat nomor handphone pelaku yang nyasar masuk ke handphone korban.

Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens antara keduanya dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik, Kabupaten Malaka.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Akan tetapi pada waktu itu, korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah pelaku.

Melihat hal tersebut, korban merasa heran. Korban tidak bisa protes karena handphone korban diambil secara paksa dan dimatikan oleh pelaku.

Diperkosa Tiga Malam

Pada malam harinya, pelaku menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.

Kemudian pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 23.00 Wita, pelaku kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya pada Jum`at (11/6/2021) sekira pukul 23.09 Wita, korban kembali disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak satu kali.

Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 14.09 wita, pelaku mengantar Korban ke Halilulik, Kabupaten Malaka kemudian diturunkan di jalan raya depan gereja Katholik.

Saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Dirawat di Rumah Sakit

Pasca peristiwa ini, korban pulang ke rumah dalam keadaan lemas.

Ia pun pingsan sehingga orang tua nya membawa korban ke rumah sakit.

Korban pun menjalani rawat inap selama dua hari di rumah sakit Katolik Marianum, Kabupaten Malaka.

Setelah agak pulih dan sehat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tasifeto Barat, Polres Malaka.

Amankan Tersangka

Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Jamari mengaku kalau penyidik sudah memeriksa korban secara intensif dan terungkap identitas pelaku.

"Tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam," ujarnya.

Tersangka pun diperiksa penyidik dan mengakui semua perbuatannya.

Ia kemudian ditahan dalam sel Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 12 tahun," tegasnya.

 

 

FOLLOW US