Wali Kota Kupang, DR.Jefristson Riwu Kore,MM,MH
katantt.com--Pemerintah Kota Kupang kembali memperketat jam operasional pasar tradisional di Kota kupang sekaligus memperketat protokol kexehatan dalam mencegah penularan Covid-19.
Pengetatan jam operasional ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Kupang nomor:030/HK.443.1/VI/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani DR. Jefristson Riwu Kore,MM,MH.
Dalam surat edaran Wali kota Kupang ditegaskan membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00-10.00 wita.
Kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penertiban dan pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.
Disebutkan pula agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan Wali Kota Kupang nomor 18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50%.
Begitu pula work from office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mlaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Sedangkan kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 % konsumen sejak dibuka sampai dengan pukul 21.00 wita.
Namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away).
Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai pukul 21.00 wita, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan 0perasi setiap malam pada setiap tempat usaha guna memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari).
Penyelenggaraan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom, atau tempat lain yang sejenis di perbolehkan dengan pembatasan.
Kegiatan seni, sosial, budaya dan politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Termasuk mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 % dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemkot Kupang akan melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (protokol kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Kota Kupan
Satgas Covid 19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Covid-19 pada tingkat mikro/kelurahan di Kota Kupang di wilayahnya masing-masing;
Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar surat edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal terjadi peningkatan penyebaran Covid 19 di Kota Kupang Wali Kota Kupang berwenang mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.