• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT Puji Kinerja Polres Kupang Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sekaligus

Imanuel Lodja | Minggu, 30/05/2021 08:39 WIB
Kapolda NTT Puji Kinerja Polres Kupang Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sekaligus Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memimpin langsung gelar perkara kasus pembunuhan dua remaja putri asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat dan asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari di Mapolres Kupang.

katantt.com--Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum memberi perhatian serius pada penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.

Orang nomor satu di Polda NTT ini pun tidak segan-segan turun ke lapangan mendengarkan langsung penanganan kasus oleh bawahannya.

Sabtu (29/5/2021), jenderal polisi bintang dua ini ke Polres Kupang dan memimpin langsung gelar perkara kasus pembunuhan dua remaja putri asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat dan asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari di Mapolres Kupang.

Bersama Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo SIK, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mendengarkan paparan penyidik yang menangani kasus ini.

Satu-satunya jenderal bintang dua di NTT ini menerima paparan dari Kapores Kupang AKBP Aldinan Manurung terkait tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.

Termasuk proses penyidikan, pengungkapan dan penanganan yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang dan di back up penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kupang dan penyidik Polres Kupang atas prestasi pengungkapan kasus tersebut.

"Saya apresiasi atas pengungkapan kasus ini, atas prestasi tersebut Polda NTT akan memberikan reward kepada penyidik Polres Kupang," tandas Lotharia Latif.

Ia pun berterima kasih kepada Direktorat reskrimum Polda NTT yang sudah memback up penyidik Polres Kupang mengungkap dan menangani kasus ini.

Pakai Metode Investigasi

Kepada para penyidik, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengingatkan agar melakukan penanganan dengan metode scientific investigation karena kasus ini merupakan hal yang menarik dan menjadi pusat perhatian publik.

Polisi tidak bisa serta-merta menetapkan Tinus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat itu polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang mengarahkan Tinus sebagai pelakunya.

Namun dengan cara-cara investigasi ilmiah (scientific crime investigation), tim kepolisian mendapatkan bukti-bukti valid atas keterlibatan Tinus sebagai pelakunya.

"Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan gadis asal Takari ini, penyidik mengedepankan scientific investigation agar tidak salah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga kerja penyidik bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

"Terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas.Tetap profesional dalam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis serta melakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Lotharia Latif.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar selalu berhati - hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Gunakanlah media sosial secara bijak, agar kejadian kasus pembunuhan tersebut tidak terulang kembali," tambahnya.

Dalam satu pekan belakangan, masyarakat dihebohkan dengan kasus remaja putri asal Kecamatan Takari, Yuliani A Lie Welkis (19) yang ditemukan tewas terbunuh dan diperkosa di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Anggota Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres Kupang berhasil menangkap pelaku, Yustinus Tanaem alias Tinus (42) di depan hotel Aston, jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5) petang.

Pelaku Tinus adalah seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tinus dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

FOLLOW US