• Nusa Tenggara Timur

Narapidana di Lembata Terkonfirmasi Covid-19, Meninggal di RSUD Lewoleba

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/05/2021 19:34 WIB
 Narapidana di Lembata Terkonfirmasi Covid-19, Meninggal di RSUD Lewoleba Narapidana di LP Lembata yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 dimakamkan dengan protokol Covid-19 yang sangat ketat dengan pengawalan anggota Polres Lembata.

katantt.com--Seorang narapidana berinisial PG (74) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Lewoleba karena terkonfirmasi Covid-19.

PG merupakan narapidana kasus pencabulan anak yang dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2016 dengan vonis 10 tahun dan denda Rp 100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

PG meninggal pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 17.15 Wita di ruang isolasi Covid-19 RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.

PG, narapidana yang menjalani pidana sejak 18 Agustus 2016 dengan perhitungan sisa pidana murni 11 November 2024.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Merciana D Djone, SH yang dikonfimasi Jumat (14/5/2021) malam membenarkan kejadian ini.

"Betul ada yang meninggal. Yang bersangkutan meninggal di RSU Lewoleba karena Covid-19 umur 74 tahun," tandasnya.

Narapidana tersebut adalah salah satu dari 46 narapidana yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 setelah dilakukan test rappid antigen pada tanggal 1 Mei 2021 lalu.

Narapidana tersebut kemudian menjalani isolasi mandiri di Lapas Lewoleba sejak 1 Mei 2021.

Selama menjalani isolasi mandiri narapidana tersebut mengalami demam yang gejalanya hilang timbul.

Pada Minggu (9/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 wita narapidana PG dibawa ke ruang UGD RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter maka dokter merekomendasikan agar PG harus di rawat di ruang isolasi Covid 19.

Senin (10/5/2021), PG membutuhkan plasma darah konvalesen untuk penyembuhan.

Pihak Lapas Lewoleba berkoordinasi dengan keluarga dan pihak RSUD Lewoleba agar dapat berkomunikasi dengan PMI Kupang guna mendapat plasma darah.

Sesuai hasil koordinasi tersebut dijadwalkan pengiriman plasma tersebut akan dilakukan pada Jumat (14/5/2021) karena menyesuaikan dengan jadwal penyeberangan dari Kupang ke Kabupaten Lembata.

Sambil menunggu plasma darah tersebut tim dokter tetap mengupayakan perawatan semaksimal mungkin dengan obat-obatan serta fasilitas yang ada.

"Karena usia yang sudah tua dan adanya penyakit bawaan seperti hipertensi, asam urat dan lambung sehingga membuat kondisi PG semakin memburuk," ujarnya.

Narapidana PG tersebut menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (13/5/2021) pukul 17.15 Wita dan dilakukan penguburan sesuai protokol Covid-19.

Jumat (14/5/2021) sekitar pukul 01.17 wita dini hari, jenazah Covid-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Wangatoa Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

PG merupakan warga Lodoblolong, Desa Lodotodokowa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT.

Proses pemakaman pun dikawal Kasat Sabhara Polres Lembata AKP Ola Angin Leonardus dan KBO Sabhara Polres Lembata Ipda Nicodemus Nusa bersama anggota dari Polsek Nubatukan.

 

 

FOLLOW US