• Nusa Tenggara Timur

Selesaikan Masalah, Polsek Insana Utara Terapkan Restorative Justice

Imanuel Lodja | Senin, 15/03/2021 15:53 WIB
Selesaikan Masalah, Polsek Insana Utara Terapkan Restorative Justice Kapolsek Insana Utara, Ipda Dominggus Duran, SH usai mendamaikan dua keluarga yang bersengketa secara kekeluargaan.

katantt.com--Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU sesuai laporan polisi nomor LP/01/I/2021/Sek Insana Utara.

Pertemuan pada Senin (15/3/2021), difasilitasi Kapolsek Insana Utara, Ipda Dominggus Duran, SH, Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Bripka Benyamin Kiak, Kanit Intelkam, Bripka Dedy Fallo.

Hadir pula Antonius Beli (korban) dan Ignasius Haki (pelaku) serta keluarga kedua belah pihak Yasinta Taum dan Nikolas Tefa serta Lasarus Sanak (perangkat desa/BPD) dan Daniel Tefi (tokoh masyarakat).

Hasil mediasi antara pihak Polsek Insana Utara, korban, keluarga korban dan keluarga terlapor dihasilkan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut berupa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan berhubung kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Dari kedua belah pihak menyepakati untuk melakukan penarikan laporan polisi dan dibuatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak dan aparatur pemerintahan desa.

Pihak kepolisian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak serta melakukan himbauan Kamtibmas dan membuat surat penarikan laporan polisi.

Kapolsek Insana Utara, Ipda Dominggus Duran, SH menjelaskan awalnya korban Antonius Beli bersama istri Yasinta Taum yang sedang bersilaturahmi ke rumah Antimus Tefa dalam rangka selamat natal dan tahun baru.

Sementara berjabat tangan, terdengar bunyi ledakan petasan di luar rumah Amtimus Tefa.

Selang beberapa menit pelaku Ignasius Haki, yang berada di rumahnya langsung berteriak sambil mengeluarkan kata-kata makian dan melempari rumah Antonius Beli mengunakan batu.

Akibatnya kaca jendela dan atap seng mengalami kerusakan.

Selanjutnya korban Antonius Beli menanyakan kepada pelaku Ignasius Haki alasan melempar rumah korban.

Bukan jawaban yang didapat, namun pemukulan yang didapat oleh korban Antonius Beli yang mengakibatkan Antonius Beli mengalami luka memar dan bengkak pada wajah.

"Kita fasilitasi penyelesaian kasus ini secara baik dan kedua belah pihak sepakat," tandas Dominggus Duran, Senin (15/3/2021).

 

FOLLOW US