• Nusa Tenggara Timur

Beredar Surat Tugas di Daerah, KPK Tegaskan Palsu

Imanuel Lodja | Kamis, 21/01/2021 14:02 WIB
Beredar Surat Tugas di Daerah, KPK Tegaskan Palsu Surat tugas KPK palsu

katantt.com--Beberapa hari ini beredar surat tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI soal penunjukan orang di daerah untuk melakukan tugas pemantauan tindak pidana korupsi di daerah.

Di NTT beredar surat tugas nomor ]: sprin.Dik/252/KPK.01.00/01/2021 yang ditantangan Komjen Pol Drs Firli Bahuri, MSi, Ketua KPK.

Dalam surat itu tertera pertimbangan, untuk kepentingan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan perekrutan tenaga tambahan di lapangan.

Ada pula dasar yakni pasal 6 huruf C, pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang.

Dalam surat berlogo gambar burung garuda ini memutuskan Alfred Baun, SH, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta dengan alamat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Perintah, pertama memantau dan melaporkan bilamana ada penyimpangan, penyalah gunaan jabatan dan wewenang secara faktual.

Kedua, menghimpun data serta memantau secara cermat pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh aparatur pemerintah daerah di wilayah propinsi NTT.

Ketiga, membangun hubungan kerjasama dengan semua elemen masyarakat, aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan monitoring pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dbn nepotisme.

Surat ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2021 dan berlaku sampai 14 Januari 2023.

Alfred Baun Membenarkan

Alfred Baun yang dikonfirmasi, Kamis (21/1) membenarkan soal keberadaan surat tersebut.

"Iya benar. surat itu, tapi saya sendiri belum pegang surat itu," tandas Alfred Baun lewat pesan whatsapp.

"Biarkan saja sampai waktu yang ditentukan dan benar ada kegiatan pelantikan baru kita pastikan," tandasnya.

Soal benar atau tidaknya surat tersebut, ia juga belum memastikan. "Tidak tahu siapa edit palsu itu, saya tidak tahu," ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun yang dikonfirmasi, Kamis (21/1) mengaku akan menelusuri surat tersebut.

"Kita serahkan ke Direktorat Reskrimum untuk menelusuri informasi dan keberadaan suratnya," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

KPK Bantah

Humas KPK RI, Ipi Maryati Kuding dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (21/1) mengklarifikasi terkait surat tugas dan surat edaran palsu.

Ia menjelaskan kalau KPK menerima informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran di wilayah provinsi yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan.

"Surat tugas mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK. Surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

"KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu," tegasnya.

Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah.

Selain itu KPK, tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat.

Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui CALL CENTER 198 atau E-MAIL [email protected]

Informasi selengkapnya bisa diakses melalui tautan berikut ini : https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2024-klarifikasi-surat-tugas-surat-edaran-palsu.

 

FOLLOW US