• Nusa Tenggara Timur

Terekam CCTV, Pencuri Handphone di TTS Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 17/12/2020 10:39 WIB
Terekam CCTV, Pencuri Handphone di TTS Diamankan Polisi Anggota Sat Reskrim Polres TTS berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone yang terekam CCTV di Ruko Trisula.

katantt.com--Aksi pencurian handphone oleh seorang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television).

Pelaku pun dibekuk polisi dan selanjutnya diamankan di Mapolres TTS sejak Kamis (17/12) subuh.

Kasus kehilangan dan pencurian handphone dilaporkan Wawan Erawan Polly ke Mapolres TTS.

Wawan mengaku kehilangan handphone pada Rabu (16/12) siang saat berbelanja di Ruko Trisula di Nifuboko RT 03/RW 02, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.

Rabu (16/12) siang sekitar pukul 12.21 wita korban Wawan berbelanja di Ruko Trisula Kota SoE.

Pada saat korban berbelanja di ruko Trisula, korban menyimpan handphonenya di etalase ruko tersebut.

Setelah itu korban langsung keluar dari ruko tersebut dan pergi ke kios yang berjarak kurang lebih 100 meter dari ruko tersebut untuk membeli es batu.

Setibanya di kios tersebut korban sempat mencari handphone milik korban di saku celana namun tidak menemukan handphone milik korban.

Korban langsung kembali ke Ruko Trisula dan hendak mengecek keberadaan handphone milik korban, namun handphone tersebut sudah tidak ada.

Korban meminta pemilik ruko Trisula untuk mengecek keberadaan handphone milik korban dengan melihat kembali rekaman CCTV yang berada di di Ruko Trisula tersebut.

Dalam rekaman tersebut, ada korban melihat ada seorang laki-laki yang mengambil handphone milik korban di etalase Ruko Trisula namun korban tidak mengenali laki-laki tersebut.

Setelah itu korban berusaha untuk mencari informasi mengenai laki-laki yang mengambil handphone milik korban.

Korban mengetahui bahwa laki-laki tersebut bernama Yusuf Tualaka, warga kabupaten TTS.

Korban kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres TTS untuk dapat ditindaklanjuti.

Bekuk Pelaku

Pasca mendapat laporan pengaduan dari korban, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera dan anggota langsung menuju ke rumah Yusuf Tualaka.

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone milik korban.

Pelaku langsung dibawa ke Polres TTS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Kita tangkap pelaku dan amankan barang bukti handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandas Hendrick Bahtera.

 

 

 

 

FOLLOW US