• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Dana Desa, Tiga Kepala Desa di Sumba Segera Disidang

Imanuel Lodja | Rabu, 25/11/2020 15:50 WIB
Korupsi Dana Desa, Tiga Kepala Desa di Sumba Segera Disidang Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Karolus Hale memberikan keterangan pers di Mapolres Sumba Barat.

katantt.com--Tiga kepala desa di Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat, NTT segera disidangkan karena melakukan korupsi dana desa.

Proses sidang segera digelar di Pengadikan Tipikor Kupang setelah JPU dari Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat menyatakan berkas perkara tiga tersangka lengkap.

"Tiga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, dan kita mengirim berkas perkara berupa barang bukti dan ketiga tersangka kepala desa ke kejaksaan tinggi, kita langsung limpahkan ke Tipikor yang ada di Kupang,” kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto di Mapolres Sumba Barat, Rabu (25/11).

Ketiga tersangka adalah Kepala Desa Pondok Jhon Bulu dengan kerugian dana desa Rp 175. 609.000, Kepala Desa Umbu Langang Martinus Djawa Arang dengan kerugian dana desa Rp 209.033. 347, dan Plt Kepala Desa Ngadu Olu Frengki Juwu Mudi dengan kerugian dana desa Rp 57.000.000.

Menurut Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait ketiga tersangka.

“Kita mengamankan barang bukti 47 lembar dokumen-dokumen terkait dari ketiga tersangka yang kita amankan," ujar Irwan Arianto.

Ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ia menambahkan pihaknya segera mengirimkan barang bukti dan berkas perkara serta ketiga tersangka kepala desa ke Pengadilan Tipikor di Kupang.

“Kasat Reskrim bersama penyidik pembantu ke Kupang menyerahkan berkas ketiga tersangka beserta dokumen-dokumen dan juga barang bukti lainnya ke kejaksaan tinggi dan langsung kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang. Dari ketiga kepala desa ini, kedua tersangka lain sudah mendahului, yaitu kontraktor (pemborongnya). Sedangkan ketiga kades ini pelaku utama,” tandas Irwan.

Aparat penyidik unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Sumba Barat menyelidiki kasus korupsi dana desa di 3 desa di Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Berkas ketiga tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017, Desa Ngadu Olu, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah dengan tersangka Renggi Juru Mudi dengan kerugian negara sebesar Rp 57.000.000.

Penanganan ini berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A / PID/16/XI/2018/NTT/RES. SB/Reskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/115.a /XI/2018/ Reskrim, tanggal 17 Desember 2019.

Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polres Sumba Barat juga menangani kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, Desa Umbu Langang, Kecamatam Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dengan tersangka Martinus Jawa Harang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP - A / PID / 15 / XI / 2018 / NTT / RES. SB / Reskrim.

Kasus ini ditangani karena ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 209.033.347.

Kasus lain yakni Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, Desa Pondok, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah dengan tersangka Jhon Bulu sesuai laporan Informasi Nomor : R / LI - 07 / IV / 2018 / Reskrim. Terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 175.609.000.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tiga tersangka sudah ditahan dalam sel Polres Sumba Barat sejak beberapa waktu lalu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Keywords :

FOLLOW US