Tim penyidik Polsek Lewa saat menyerahkan Yulius Meta Yiwa alias Lius, tersangka kasus pembunuhan ke Kejaksaan negeri Waingapu setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.
katantt.com--Penyidik Reskrim Polsek Lewa, Polres Sumba Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur.
Pelimpahan tersangka Yulius Meta Yiwa alias Lius terkait dugaan perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam primair pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Berdasarkan surat dari kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: B-1380/N.3.19/Eoh.1/10/2020, perihal penyidikan dugaan perkara tindak pidana pembunuhan telah lengkap (memenuhi syarat formil dan materiil) maka penyidik/pembantu menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak JPU," kata Kapolsek Lewa, Polres Sumba Timur, Iptu Bobby Rahman, Jumat (6/11).
Sebelum dilakukan tahap II, terlebih dahulu dilakukan rappid tes terhadap tersangka dengan hasil non reaktif.
Tersangka kemudian dititipkan kembali di rumah tahanan cabang Polres Sumba Timur sambil menunggu sidang.
Tersangka Lius (33), warga RT 03/RW 02 Padanjara Desa Laihau Kecamatan Lewa Tidas Kabupaten Sumba Timur ditangkap pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.
Lius diamankan sesuai laporan polisi nomor LP/43/VIII/2020/NTT/Res ST/Sek Lewa tanggal 23 Agustus 2020 tentang pembunuhan yang terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.
Lius terlibat pembunuhan terhadap korban DKN alias Domi,19, pelajar kelas II SMA yang juga warga RT 06/RW 03 Desa Bidi Praing Kecamatan Lewa Tidahu Kabupaten Sumba Timur.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 20.00 Wita, saat Lius ke tempat pesta nikah di rumah Yakob.
Di lokasi itu, ada pula korban dan rekannya. Saat tengah malam sekitar pukul 24.00 Wita, korban Domi dan rekan-rekannya mulai mabuk minuman keras.
Bahkan beberapa kali mengeluarkan kata-kata makian dengan nada bercanda kepada temannya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Lius yang tersinggung pulang ke rumah untuk mengambil pisau di dapur.
Korban Domi dibunuh di tempat pesta pernikahan, rumah Yakob di Padanjara RT 01/RW 01 Desa Laihau Kecamatan Lewa Tidahu Kabupaten Sumba Timur.
Lius menusukkan pisau tersebut ke tulang rusuk kanan korban Domi. Kemudian Lius langsung mundur dari kerumunan dan langsung pulang ke belakang rumahnya untuk menyembunyikan pisau di bawah pagar kebun persis di belakang rumah Dorkas Kareri Hara dan Lius pun pulang ke rumahnya.
Polisi mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku dan menemukan pisau di bawah pagar kebun belakang rumah Dorkas Kareri Hara.