Asrul | Selasa, 06/10/2020 22:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Mahkamah Agung (MA) untuk menyosialisasikan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berharap melalui Perma itu tidak ada lagi disparitas yang melanggar kejahatan korupsi terutama yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"KPK mendorong agar Perma yang dimaksud segera di sosialisasikan kepada hakim baik tingkat pertama, banding, kasasi dan tentu juga Peninjauan Kembali (PK)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020). Perma ini menangkap penting sebagai standarisasi pemidanaan koruptor.Terlebih saat ini masih terdapat 38 terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan belum diputus MA. Dari 38 terpidana korupsi yang PK-nya belum diputus MA, terdapat sejumlah koruptor yang didasarkan pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Beberapa di antaranya, tiga terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto; Dirut PT Quadra Solution; Anang Sugiana, Made Oka Masagung. Selain itu terdapat nama mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang menjadi terpidana korupsi proyek simulator SIM; serta mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi terpidana perkara korupsi Bank Century, Budi Mulya.
Sementara, sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang menyalahkannya melalui putusan PK. Teranyar, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam amar putusannya Majelis PK yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terpidana korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang tersebut. Dengan demikian, korban 6 tahun dibanding putusan Kasasi yang menghukumnya 14 tahun penjara. Dikhawatirkan, pengajuan PK jadi modus koruptor untuk mendapat keringanan izin. Hal ini sebagian besar terpidana korupsi yang mengajukan PK ya mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan tingkat pertama. "Terlebih adanya fenomena para napi koruptor ajukan PK setelah sebelumnya menerima ditingkat PN. Ini harus dicermati bersama, ada apa sehingga mereka ramai-ramai mengajukan PK," kata Ali. Ya hanya Perma baru pemidanaan pasal 2 dan Pasal 3, KPK juga mendorong MA menerbitkan peraturan sejenis untuk baru pemidanaan pasal-pasal korupsi lainnya seperti pasal suap, pemerasaan dan lainnya. Hal ini mengingat sebagian besar perkara yang melayani KPK merupakan pasal suap. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menghormati apapun putusan pengadilan termasuk Majelis Hakim PK yang membatalkan hukuman terpidana korupsi. Dalam hal ini, KPK meminta MA segera mengirimkan tanggal putusan agar dapat pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim. Namun, Alex menarik fenomena banyaknya koruptor yang mengajukan PK, padahal, sebelumnya menerima putusan Pengadilan Tipikor dengan tidak mengajukan banding atau kasasi. Fenomena belakangan ini kan ketika di tingkat pertama terdakwa itu langsung menerima putusan dia tidak mengajukan banding, kasasi tapi langsung PK. Ini juga fenomena yang menarik. Ketika di tingkat pertama dilayani 10 tahun ya meneraman murah pertama dilayani 10 tahun ya mganertaman ya meneraman pertama tahun ya meneramima tetksan PK, ”Ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).