Baca juga :
Hibnu kembali studi bahwa jaksa tidak bisa mengambil alih penyelidikan dan penyidikan.Dia kewenangan penyidikan tetap ada di kepolisian. Namun, jaksa masih bisa berkoordinasi dengan hasil penyidikan tersebut.
“Jangan sampai ada kesan kesan ini mengambil alih fungsi polisi, tidak boleh. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul yang mempunyai nilai di dalam pembuktian, di sini perlu duduk bersama kewenangan yang terjadi di tadi, "jajar dia. Diketahui, Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan, bahwa jaksa adalah pejabat yang berwenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadena diesa pengadilan, pemberkara pemberan, pengadenya, pemberkara, pemberkena, pemberk, berwenang lain berdasarkan undang-undang.