• Nusa Tenggara Timur

Sakit Hipertensi, Narapidana Korupsi di LP Kupang Meninggal

Imanuel Lodja | Sabtu, 03/10/2020 22:02 WIB
Sakit Hipertensi, Narapidana Korupsi di LP Kupang Meninggal Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Merciana Djone

katantt.com--Di tengah wabah Covid-19, salah seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kupang, Nusa Tenggara Timur meninggal dunia akibat sakit hipertensi yang sudah lama diderita. Narapidana tersebut adalah, Alex Arif, yang menjadi pesakitan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Alex Arif yang merupakan narapidana asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang, Sabtu (3/10).

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM NTT, Merciana Djone yang dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020) malam membenarkan hal tersebut.

"Benar, ada narapidana yang meninggal karena sakit hipertensi," ujarnya.

Ia menjelaskan kalau dokter yang menangani narapidana ini menyatakan kalau Alex Arif rutin melakukan kontrol kesehatan di RSUD Prof. WZ Johannes Kupang.

"Dokter menjelaskan kalau yang bersangkutan sudah lama sakit hipertensi dan rutin memeriksakan kesehatannya," tandasnya.

Dijelaskan kalau Alex Arif sempat mengikuti apel malam di Lapas Kupang bersama narapidana lainnya.

"Usai apel malam, yang bersangkutan muntah-muntah karena sakit hipertensinya kumat sehingga dibawa ke rumah sakit," tambah Kakanwil Hukum dan HAM NTT.

Namun setelah sempat dirawat di ruang IGD RSUD Kupang, narapidana tersebut meninggal dunia. Jenasah narapidana ini segera diserahkan ke pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.

 

FOLLOW US