Katantt.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan putusan PK yang substansinya mengurangi atau menambah hukuman terpidana adalah independensi hakim.
Demikian menurut Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat menanggapi ihwal `obral diskon` hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) 23 koruptor sehingga hukumannya dikurangi.
"Tentunya pengajuan PK adalah hak terpidana sesuai yang diatur dalam uu hukum acara pidana. Apabila ada putusan PK yang subtansi putusannya menambah hukuman atau ada pengurangan adalah independensi hakim. Namun apabila ada gangguan atas independensinya, misalnya faktor integritas maka berpotensi ada pelanggaran etik," ujar Jaja di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan bahwa selama hakim memutus sebuah perkara dengan independen, putusannya harus dihormati.
"Sekali lagi ditegaskan kalau sepanjang hakim itu independensi tidak terganggu setiap putusan hakim apapun isinya harus dihormati," ucap Jaja.
MA baru saja memotong masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas jadi
koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh
MA.
Sebelumnya Wakil Ketua K
PK Nawawi Pomolango membiarkan masyarkaat menilai ihwal `sunatan masal` hukuman
koruptor oleh Mahkamah Agung (
MA).
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua K
PK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja seoptimal mungkin dalam menangani perkara korupsi. Nawawi berujar K
PK tidak bisa berbuat setelah upaya hukum
PK dikabulkan
"
PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan K
PK," ujarnya.
Lebih lanjut, K
PK berharap
MA dapar segera menyerahkan salinan putusan terhadap
koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum
PK. Pasalnya, ke-22 salinan putusan terhadap
koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh
MA.