Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Senin (16/3/2026). Rekonstruksi sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) lalu karena persoalan teknis.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman memberikan klarifikasi resmi meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026,
Pelda Chrestian Namo, diproses hukum dan dijemput saat berada di Pelabuhan Tenau Kota Kupang, Rabu (7/1/2026) petang. Anggota TNI AD aktif yang juga ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditahan oleh Denpom IX Kupang sejak Rabu petang.
Pelda Christian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijemput dan ditahan oleh aparat TNI di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang pada Rabu (7/1/2026). Penahanan ini dibenarkan oleh Kuasa hukum Christian Namo, Cosmas Jo Oko, yang juga berada saat kejadian itu.
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Sepriana Paulina Mirpey menyatakan doa-doanya telah terkabul setelah 22 terdakwa penganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pecat dari dinas TNI AD dan pidana.
Empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaann yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum lebih berat dari tuntutan oditur militer. Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.
Sidang dengan agenda putusan bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang digelar secara terbuka pada Rabu (31/12/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang mengagendakan untuk menentukan nasib 22 prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (31/12/2025).
Ke-22 terdakwa dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana penganiayaan namun merupakan bagian dari upaya pembinaan.
Ke-17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Pelda Christian Namo dan istrinya, Sepriana Mirpey, orang tua dari Prada Lucky merespons tuntutan pidana penjara dan pemecatan 17 terdakwa penganiayaan berujung kematian anaknya. Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).