• Nasional

Hari Ini, Berkas Perkara Jerinx SID Dilimpahkan ke Pengadilan

Asrul | Kamis, 03/09/2020 11:19 WIB
 Hari Ini, Berkas Perkara Jerinx  SID Dilimpahkan ke Pengadilan I Gede Ari Astina alias Jerinx

Katantt.com - Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar, hari ini, Kamis (3/9/2020) melimpahkan berkas perkara personel band SID I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pelimpahan tersebut atas perkara pidana dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap IDI Bali oleh Jerinx.

"Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Setelah dilimpahkan, selanjutnya perkara tersebut menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim. Luga menegaskan bahwa dengan pelimpahan ini, maka kewenangan perkara atas nama Jerinx berpindah ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.

"Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari," jelas Luga.

Saat ini, Jerinx SID masih ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, untuk penahanan Jerinx menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

FOLLOW US