Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya telah divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan bekas caleg PDIP, Harun Masiku.
"KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.
Dalam hal ini, Majelis menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Adapun alasan
banding, yakni tidak dicabutnya hak politik Wahyu Setiawan pasca menjalani masa pidana, sehingga
KPK menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
"Alasan
banding selengkapnya akan disusun dalam memori
banding yang akan segera JPU
KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.