SD (17) dan NRB (15), warga Kota Kupang, diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (3/4/2024). Kedua remaja putri ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Remaja putri, G (15) yang juga warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris dijual keperawananya ke Timor Leste oleh seorang mucikari dengan harga Rp 100 juta.
FOM alias Fred, warga Kabupaten Kupang-NTT tidak berkutik saat diamankan tim Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (15/1/2024) malam. Fred ditangkap polisi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Aksi penipuan dilakukan NKB alias Naema (62), ibu Lansia yang juga warga Jalan Bakti Karang, RT 033/RW 011, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. NKB yang tidak tamat sekolah dasar menjadi calo penerimaan anggota Polri, PNS dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Penyidik Satreskrim Polres Ende mengamankan TBJ alias Rasta (32), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepada polisi TJB alias Rasta mengaku mendapat fee Rp 5 juta per kepala (calon tenaga kerja)
VL alias Valen (24), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ini ditangkap polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
ERP (15), seorang remaja putri beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang diamankan polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Remaja yang sudah putus sekolah ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.
Mabes Polri melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah lingkup Polri dan Polda jajaran. Di Polda NTT ada tujuh pejabat yang dimutasi antara lain Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT, Direktur Reskrimsus Polda NTT dan lima Kapolres yakni Kapolres Sikka, Ende, Rote Ndao, Flores Timur dan Sabu Raijua.
Polri mendukung isu perdagangan orang dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean tahun 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak tahun 2020 lalu hingga 2023, Bareskrim Polri telah menangani 405 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka sebanyak 517 orang.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, dan seluruh penyidik Reskrim Polres Ende berkomitmen menjalankan program Kapolda NTT dalam penanganan berbagai kasus di wilayah hukum Polres Ende.
Tim gabungan terdiri dari anggota unit Buser, Identifikasi dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Timur kembali mengungkap jaringan pencuri rumah tolko (ruko) yang beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.