• Nusa Tenggara Timur

20 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Pakai Peran Pengganti

Imanuel Lodja | Rabu, 17/01/2024 09:15 WIB
 20 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Pakai Peran Pengganti Polres Rote Ndao melakukan reka ulang/rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka Selimber Paulus Ndu Ufi terhadap korban

KATANTT.COM--Polres Rote Ndao melakukan reka ulang/rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka Selimber Paulus Ndu Ufi terhadap korban Salomi Margarita Ndu Ufi.

Reka ulang dilakukan pada Selasa (16/1/2024) di Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dipimpin Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fangidae, SH.

Dalam rekonstruksi tindak pidana pembunuhan ini, korban dan pelaku diperankan oleh pemeran pengganti. Ada 20 adegan yang dilakonkan pelaku dan saksi-saksi.

Adegan 1 hingga 2 menerangkan saksi Agus Tungga menelepon Apollos Manao dan Eduard Pandie meminta agar memberikan pelayanan doa kepada orang sakit di Kelurahan Busalangga.

Kemudian saksi Ariyanto Elimanafe yang berada di rumahnya ditelepon oleh bapaknya agar menyewa tukang ojek (saksi Frids Nenobesi) untuk menjemput Apollos Manao dan Eduard Pandie di Desa Oelolot.

Adegan 3 hingga 4 menerangkan saksi Ariyanto Elimanafe dan saksi Frids Nenobesi menjemput saksi Apollos Manao dan saksi Eduard Pandie untuk ke rumah saksi Agus Tungga guna melakukan pelayanan doa kepada adik dari korban Salomi Ndu Ufi, yakni pelaku.

Adegan 5 hingga 6 menerangkan bahwa setelah menyampaikan hal tersebut, korban Salomi Ndu Ufi bersama beberapa orang saksi meninggalkan rumah saksi Agus Tungga menuju rumah pelaku.

Setelah sampai di rumah pelaku, korban Salomi Ndu Ufi mempersilahkan saksi Apollos Manao dan saksi Edward Pandie untuk duduk di dalam rumah sementara saksi Selfina Nassa membantu korban untuk membuat teh.

Adegan 7 dan 8 menerangkan setelah selesai minum teh, dikarenakan di dalam rumah terlalu panas dan juga pelaku belum juga tiba di rumah, saksi Apollos Manao bersama saksi Edward Pandie dan beberapa saksi lainnya keluar untuk duduk di halaman samping rumah.

Saat itu, korban Salomi Ndu Ufi menelepon seseorang untuk membawa pelaku ke rumah. Sekitar pukul 15.00 korban Salomi Ndu Ufi mendatangi rumah saksi Martiani Lalay untuk menyampaikan bahwa orang-orang dari Dinas Sosial sementara datang di rumah.

untuk itu pelaku agar diberitahu agar pulang ke rumah. korban kemudian meninggalkan rumah saksi Martiani Lalay. Adegan 9 hingga 12 menerangkan bahwa setelahnya, saksi Mardiani Lalay menelepon suaminya, Ranto Ndu Ufi untuk mengecek korban di lapangan futsal Pasar Busalangga.

Ranto Ndu Ufi mengecek pelaku di lapangan dan membawa pelaku ke rumah pelaku. Pelaku tiba di rumahnya dan sambil marah dan berkata kasar tentang siapa yang mau melayaninya (pelayanan doa) sambil menunjuk kepada saksi Martha Saudale.

Adegan 13 hingga 15 menerangkan pelaku mengambil batu dan memukulkannya ke arah kepala saksi Marta Saudale dan menjambak rambut saksi Martha Saudale serta melemparinya dengan batu.

Akan tetapi batu tersebut mengenai saksi Apollos Manao. saat itu saksi Frids Nenobesi serta beberapa orang saksi yang ada di sekitar TKP langsung melarikan diri. Saksi Frids Nenobesi kemudian melihat pelaku membanting 2 unit sepeda motor.

Pelaku kembali melemparkan batu ke arah saksi Edward Pandie dan beberapa orang lainnya sehingga mengenai kepala saksi Edward Pandie. Saat itu korban melakukan beberapa lemparan namun mengenai sepeda motor yang tadi sudah dibanting oleh pelaku.

Pelaku kembali datang menghampiri saksi Edward Pandie sambil memukul dan mengenai telinga saksi Eduard Pandie berulang-ulang. Pelaku juga sempat mau merampas tongkat saksi Eduard Pandie namun gagal.

Adegan 16 hingga 18 menerangkan saksi Edward Pandie yang berteriak meminta tolong dan didengar oleh korban Salomi Ndu Ufi. Korban Salomi Ndu Ufi langsung memeluk pelaku dari arah depan.

korban Salomi Ndu Ufi menyuruh saksi Edward Pandie untuk melarikan diri. Selanjutnya saksi Martha Saudale yang sempat melarikan diri pergi ke rumah saksi Nonci Nullek dan mengatakan bahwa pelaku sedang berulah.

Saat itu saksi Virgantara Ndu Ufi mendengarnya dan saksi Martha Saudale langsung menyuruh saksi Virgantara Ndu Ufi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek.

Saat itu saksi Edward Pandie yang ikut melarikan diri juga ikut masuk ke dalam rumah saksi Nonci Nullek.

Saksi Selviana Nassa yang juga ikut melarikan diri tersebut menyaksikan pelaku yang keluar dari dalam rumah memegang linggis dan menghampiri korban dan dari arah belakang langsung memukul korban menggunakan kedua tangannya ke arah kepala korban sehingga korban jatuh dan tersungkur di tanah.

Adegan 19 hingga 20 menerangkan bahwa saat itu saksi Virgantara Ndu Ufi yang berada di depan rumahnya dan saksi Silviana Nassa yang berada di teras rumah Yan Mboe melihat ke arah TKP.

Mereka melihat pelaku sementara menusukkan linggis ke tubuh korban sebanyak tiga kali yang mana saat itu korban dalam posisi tergeletak di atas tanah. Lalu pelaku kemudian melepaskan linggis tersebut dan masuk kembali ke dalam rumah.

Pelaku kemudian keluar lagi dari dalam rumah dan sambil memegang gergaji lalu pelaku menghampiri tubuh korban dan menggergaji leher korban. Melihat kejadian tersebut, Virgantara Ndu Ufi langsung lari ke jalan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek.

Anggota Polsek pun datang ke TKP dan mengamankan pelaku. Seluruh rangkaian rekonstruksi disaksikan penasehat hukum yang ditunjukan oleh penyidik, Ebsan Kafelkai, SH, Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L. Pah, SH serta masyarakat di sekitar lokasi rekontruksi.

FOLLOW US