• Nusa Tenggara Timur

Reka Kasus Pengancaman Pria Beristri di Rote Ndao saat Cinta Ditolak

Imanuel Lodja | Kamis, 21/12/2023 20:26 WIB
Reka Kasus Pengancaman Pria Beristri di Rote Ndao saat Cinta Ditolak Anggota Polres Rote Ndao saat melakukan reka ulang kasus pengancaman di Kecamatan Rote Barat Laut.

KATANTT.COM--Seorang pria beristri di Kabupaten Rote Ndao, NT nekad masuk paksa ke rumah perempuan yang dicintainya. Rupanya cintanya ditolak sehingga ia memaksa masuk ke rumah dan mengancam gadis yang ditaksir.

Kasus ini pun berujung pada laporan polisi tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Kasus ini terjadi pada 21 Februari 2923 lalu di Dusun Nasedanon, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/06/2023/SPKT/Sek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 21 Februari 2023, dengan korban Jaret Manafe (43), warga Dusun Nasedanon, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Polisi menetapkan Marthen Ndolu (43), warga RT 015/RW 008, Dusun Nasedanon, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao sebagai tersangka.

"Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Polres Rote Ndao melakukan reka ulang kasus ini," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Kamis (21/12/2023).

Dalam reka ulang kasus ini tergambar kalau kasus berawal dari rumah korban di Dusun Nasedanon, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Reka ulang menghadirkan tersangka, korban dan sejumlah saksi dan disaksikan kerabat korban dan tersangka. Adegan 1 menerangkan bahwa pada bulan Oktober 2021, tersangka datang ke rumah korban dan menyampaikan isi hati kepada korban, bahwa tersangka suka dengan korban.

Namun korban menolak karena tersangka sudah mempunyai istri. Karena cinta ditolak, tersangka pun mengancam akan memotong korban menggunakan parang apabila korban menolak keinginan tersangka.

Adegan 2 menerangkan bahwa pada bulan Maret 2022, tersangka datang lagi ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang dengan membawa sebilah parang.

Begitu bertemu korban, tersangka kembali mengungkapkan isi hatinya kalau tersangka suka dengan korban, namun korban menolaknya karena tersangka sudah mempunyai istri. Mendengar jawaban dari korban, tersangka langsung pergi.

Di adegan ketiga, pada 23 Desember 2022, tersangka datang ke rumah korban dan mencungkil pintu belakang rumah korban menggunakan parang.

Korban pun terbangun dan melihat tersangka sudah berada di rumah korban. Korban kemudian menanyakan maksud dan tujuan tersangka datang di rumah korban.

Tersangka menjawab kalau dirinya datang untuk bertemu korban. Kalau korban menolak kemauan tersangka, maka tersangka akan memukul korban sampai mati. Setelah mengancam korban, tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2022, tersangka datang lagi ke rumah korban dan menggedor jendela bagian samping rumah menggunakan parang sambil berteriak menyuruh korban untuk keluar rumah.

Karena takut, korban enggan keluar. Selanjutnya tersangka nekat memasukkan parang melalui ventilasi rumah dan menyuruh korban untuk keluar dari rumah agar tersangka bisa membunuh korban,

Pada adegan kelima, menerangkan bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 tersangka datang ke rumah korban dan menyuruh korban untuk membuka pintu depan.

Karena di dalam rumah korban ada Ebi Mulyadi Manafe maka Ebi pun membukakan pintu dan melihat tersangka sedang berdiri di depan pintu sambil memegang parang dengan posisi parang tersebut sudah diangkat setinggi bahu,

Melihat Ebi yang membuka pintu, tersangka langsung menurunkan parang nya. Ebi pun menanyakan maksud dan tujuan kedatangan tersangka ke rumah korban.

Tersangka menjawab kalau ia datang untuk membunuh korban. Ebi langsung mengambil parang yang dipegang tersangka. Selang beberapa saat, Afe Manafe datang dan meminta tersangka untuk pulang.

Keesokan harinya, tersangka datang ke rumah korban secara diam-diam dengan cara melompati pagar rumah korban dan berjalan melalui samping rumah menuju ke bagian belakang rumah korban. Kemudian tersangka menggedor pintu belakang rumah korban.

korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara/bunyi dari arah belakang rumah. Korban mengambil senter karena mendengar suara langkah kaki orang sementara berlari.

Korban langsung berteriak minta tolong dengan berkata "ada pencuri". Afe Manafe kemudian datang ke rumah korban karena mendengar teriakan dari korban.

Saat tiba di rumah korba, Afe Manafe mengarahkan senter ke sekitar rumah korban dan melihat tersangka sedang berlari menuju samping rumah korban tanpa menggunakan baju karena bajunya digunakan untuk menutup kepalanya.

Melihat hal tersebut, Afe langsung mengejar tersangka, namun tidak berhasil menangkap tersangka. Rama Paulus Manafe yang hendak pulang ke rumahnya mendengarkan teriakan korban sehingga datang ke rumah korban.

Rama melihat tersangka berlari melompati pagar rumah sehingga Rama langsung mengejar tersangka dan langsung menangkap tersangka.

setelah itu, Rama langsung membawa tersangka ke rumah Afe Manafe yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban. setelah tersangka dibawa ke rumah Afe Manafe, korban pun datang dan bertemu tersangka.

Korban pun mengakui kalau selama ini tersangka sudah berbuat berbagai tindakan terhadap korban mulai dari memotong kabel listrik dan domba milik korban.

Tersangka pun mengakuinya dan berharap permasalahan tersebut tidak dilaporkan ke polisi. "Motif tersangka melakukan kejadian tersebut karena tersangka suka dengan korban, namun korban menolak/tidak mau," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 167 ayat (2) KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin pemilik rumah.

FOLLOW US