Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/10/2025). Mereka tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor).
Sejumlah hal dan alasan disampaikan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam sidang kasus kekerasan seksual pada anak. Fajar yang juga mantan Kapolres Ngada dan Sumba Timur melalui tim pembela nya menyampaikan upaya pembelaan.
Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Sidang pada Senin (29/9/2025) mengagendakan penyampaian pledoi (pembelaan) dari terdakwa SHDR alias Fani dan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Senin (22/9/2025), Pengadilan Negeri Kupang mengagendakan sidang lanjutan bagi eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Agendanya adalah tuntutan atas kasus asusila dengan korban tiga anak perempuan.
KATANTT.COM---Polemik perbatasan antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, kian memanas dan menimbulkan gesekan antarwarga. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat untuk mencegah meluasnya konflik.
Sidang kasus kekerasan pada anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kembali digelar. Sidang pada Senin (21/7/2025) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang merupakan sidang keempat bagi terdakwa.
Para pendemo yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) meminta hakim yang mengadili kasus eks Kapolres Ngada untuk menjaga independensi demi keputusan yang adail bagi korban.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kedua, Senin (7/7/2025). Sidang d Pengadilan Negeri Kupang ini mengagendakan eksepsi dari terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya.
Kejati NTT menyiapkan tujuh jaksa menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tujuh jaksa ini merupakan jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan pada anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.