• Nusa Tenggara Timur

Sidang Kedua, Mantan kapolres Ngada Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

Imanuel Lodja | Senin, 07/07/2025 14:35 WIB
Sidang Kedua, Mantan kapolres Ngada Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual pada anak pada Senin, (30/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

KATANTT.COM--Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kedua, Senin (7/7/2025). Sidang d Pengadilan Negeri Kupang ini mengagendakan eksepsi dari terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya.

Mobil tahanan Kejari Kupang yang mengangkut terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajatiba di Pengadilan Negeri Kupang pukul 9.30 Wita.
 
Begitu tiba, mantan kapolres Ngada, AKBP Fajar  Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung dibawa ke ruang tahanan sementara sebelum disidangkan.
 
Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang secara tertutup, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. 
 
Fajar  Widyadharma Lukman Sumaatmaja didampingi empat orang kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Bumi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dari Kejari Kupang dan Kejati NTT.
 
Kuasa hukum AKBP Fajar  Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Ahmad Bumi usai sidang mengatakan, eksepsi sudah dibacakan sebanyak 36 halaman dalam persidangan bahwa jaksa tidak menguraikan manfaat dari aplikasi michat.
 
"Apakah aplikasi michat itu apa manfaatnya, apa gunanya. Apakah aplikasi itu yang dimaksudkan dengan situs porno? Siapa yang berkomunikasi, siapa yang menerima jasa penawaran dari aplikasi michat itu," ujarnya.
 
Menurut Ahmad Bumi, harus jelas siapa korban siapa pelakunya sehingga tidak ada loncatan dalam peristiwa ini. Bahkan dalam perkara ini, ujarnya tidak ada yang merasa dirugikan, misalnya orang tua korban tidak membuat laporan polisi.
 
"Dalam tuduhan dalam dakwaan anak korban maupun orang tua korban tidak merasa sebagai korban. Karena anak korban dan orang tua korban tidak pernah membuat laporan polisi terhadap perkara ini," jelasnya.
 
Ahmad Bumi menegaskan, kliennya AKBP Fajar tidak tertangkap tangan dalam kasus ini. Fakta ini muncul ketika Polisi Federal Australia melaporkan kepada Mabes Polri dan diteruskan kepada Polda NTT. 
 
"Jadi perkara ini tidak ada yang dirugikan. Orang tua maupun anak tidak membuat laporan polisi, sehingga ini kita minta harus jelas dan diuraikan dengan cermat dan lengkap biar sesuai dengan hukum," tutupnya.
 
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban terhadap eksepsi pengacara, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.

FOLLOW US