KATANTT.COM---Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Ayo Mandiri sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-16 untuk Tahun Buku 2025. Mengusung tema "Menyemai Harapan, Menuai Kesejahteraan", agenda tahunan ini berlangsung khidmat di Aula Efata Ruteng pada Sabtu (28/03/2026).
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Florette mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas untuk pengurus, pengawas, dan manajemen. Pelatihan dua hari ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 6 September 2025 di Aula Kantor KSP CU Florette, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
KATANTT.COM---Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Manggarai, kali ini menimpa Jeni Aplonia Taslima, seorang ibu asal Kupang. Aset tanah seluas 1.195 meter persegi miliknya di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, diduga dirampas secara ilegal dengan melibatkan seorang Notaris Theresia Sunita Nurak dan perempuan berinisial EE, yang disebut-sebut sebagai selingkuhan suami Jeni, KM.
KATANTT.COM---Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-X1 (sebelas) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Spirit Soverdia tahun buku 2024 dilaksanakan untuk pertanggungjawaban pengurus, laporan pengawas dan tanggapan RAT pada pembahasan pola kebijakan program kerja Tahun Buku 2025, serta untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk memajukan KSP Kopdit Spirit Soverdia demi meningkatkan pengharapan bagi anggota agar hidup lebih baik.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melaksanakan kegiatan penyitaaan atas harta kekayaan Penunggak Pajak. Total sebanyak 14 kavling tanah milik penunggak pajak yang berlokasi di Kabupaten Kupang menjadi aset sitaan, Kamis (23/2/2023).
Apa yang sebenarnya kemelut yang tidak berkesudahan terus menerus di lahan rens peternakan Besiae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), disinyalir ada dalang dibalik persoalan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Upaya penertiban dan penyelamatan aset untuk menghindari kerugian keuangan negara atau daerah membutuhkan sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait. Kesamaan komitmen dalam pemberantasan korupsi menjadi modal utama untuk memperkuat sinergitas tersebut.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi NTT Dr. Yulianto S.H, M.H, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengukuhan Tim Kerja Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2021.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH minta dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penataan kembali aset milik Pemerintah Kota Kupang.