Beredar lagi di WAG dan media social sebuah video berdurasi sekitar 2 menit yang menunjukkan Ipda Rudy Soik tengah bersama mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dua orang perempuan digrebek anggota Provos Polda NTT.
Sebagai anggota Polri, saat ini ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani oleh Ipda Rudy Soik. Karena itu, sebagai anggota Polri maka Ipda Rudy Soik wajib menjalankan kelima sanksi atas pelanggaran etik tersebut.
Ibarat jeruk makan jeruk. Kata-kata itu seakan cocok dialamatkan kepada Ipda Rudy Soik yang berkilah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena tengah mengungkap kasus penimbunan BBM illegal di Kota Kupang.
Saat ini Ipda Rudy tengah sibuk membela diri dengan membangun narasi di media sosial (medsos) bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya karena tengah membongkar kasus penimbunan BBM ilegal.
Berbagai manuver tengah dibangun Ipda Rudy Soik dalam melakukan pembelaan diri dan menarik simpati publik. Ipda Rudy Soik menarasikan dirinya tengah mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal tetapi kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTT.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang, Garda XXX Flobamora, Garuda Kupang, serta aktivis pencari keadilan Astrid Manafe menggelar aksi demo di Mapolda NTT. Mereka mendukung pemecatan keputusan Polda NTT dalam melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.
Polda NTT tak saja konsisten dalam memberikan penghargaan kepada anggonta yang berdedikasi dan berprestasi menjaga dan mengharumkan nama baik institusi Polri. Namun Polda NTT tak segan mengambil tindakan tega terhadap anggota yang melakukan pelanggaran termasuk terhadap Ipda Rudy Soik.
Keputusan sidang disiplin yang dijatuhkan Kepolsiian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur mendapat perlawanan dari salah satu anggota Polri yang tak menerima putusan tersebut. Dia adalah Ipda Rudy Soik, Pama pada Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT yang mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Buruk muka cermin dibelah. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Ipda Rudy Soik yang saat ini tengah mencari pembenaran diri setelah dipecat sebagai anggota Polri oleh Komisi Disiplin Polda NTT akibat pelanggaran berat yang dilakukannya. Sedikitnya, ada tujuh kasus pidana dan pelanggaran berat yang dilaporkan terhadap dirinya.