Rudy Soik (kemeja putih) saat bertemu Buang Sine (kemeja hitam) di Mapolda NTT, Senin (17/1/2022).
KATANTT.COM--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengambil Tindakan tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pemecatan yang bersangkutan.
Seperti pemecatan yang dilakukan Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini dilakukan berdasarkan Sidang Kode Etik di Mapolda NTT, Jumat (11/10/2024).
Pelaksanaan sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik anggota Polda NTT, jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024) dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan prosedur penyidikan. Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.
Menurut mantan Kapolres TTS ini, sesuai hasil pemeriksaan siding pada Kamis (10/10/22024) dan Jumat (11/10/2024) menyatakan bahwa Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah di dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Adapun hal-hal memberatkan sesuai fakta persidangan yaitu; saat pelanggaran dilakukan secara sadar, perbuatan tersebut berimplikasi merugikan dan merusak citra kelembagaan Polri, dalam memberikan keterangan tidak kooperatif dan berbelit-belit dan tidak berlaku sopan di depan persidangan Komisi.
Selain itu, Ipda Rudy Soik dalam pemeriksaan pendahuluan menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan menolak mendanda tangani berita acara pemeriksaan.
Bahkan yang bersangkutan dalam persidangan pembacaan Tuntutan, mendadak dan menyatakan untuk tidak mendengarkan dan mengikuti persidangan sehingga terduga pelanggar meninggalkan ruangan persidangan namun tetap dilanjutkan dengan sidang tanpa kehadiran (In Absensia) terduga pelanggar.
Meski begitu persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran terduga pelanggar serta hal yang memberatkan lainnya adalah yang besangkutan pernah melakukan pelanggaran Disiplin sebanyak 3 kali dan Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Ipda Rudy Soik melakukan pemasangan Police Line (garis Polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa.
Fatalnya, pemasangan Police Line tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan.