KATANTT.COM--Keputusan sidang disiplin yang dijatuhkan Kepolsiian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur mendapat perlawanan dari salah satu anggota Polri yang tak menerima putusan tersebut. Dia adalah Ipda
Rudy Soik, Pama pada Pelayanan Markas (Yanma)
Polda NTT yang mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Banding diajukan Ipda
Rudy Soik pekan ini setelah keluarnya putusan PTDH akhir pekan lalu.
Polda NTT pun memfasilitasi proses banding yang diajukan oleh Ipda Rudi Soik terkait putusan PTDH.
Kabidhumas
Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Mapolda NTT, Rabu (16/11/2024) malam membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.
"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan
Polda NTT segera memfasilitasi proses bandingnya," ujar Kombes Pol Ariasandy.
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut. Ipda
Rudy Soik menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu hingga Jumat 11 Oktober 2024.
Setelah melalui proses persidangan selama lima jam pada Jumat (11/10/2024), mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota ini dijatuhi sanksi PTDH.
Kabidhumas
Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa
Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.
Permohonan pengajuan banding berikut memori banding secara resmi akan disampaikan oleh Rudi Soik paling lambat pada Selasa 29 Oktober 2024 mendatang.
Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.
Ariasandy menyebutkan bahwa pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP"jelasnya.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh
Polda NTT terhadap Pama Yanma
Polda NTT, Ipda
Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda
Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Kabid Humas
Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menegaskan kalau putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani
Polda NTT.
Ariasandy menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiring oleh informasi yang tidak benar/akurat terkait putusan PTDH Ipda Rudi Soik.
Mantan Kapolres TTS ini menegaskan pula bahwa proses yang berlangsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bidpropam
Polda NTT telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, sejalan dengan peran penegak aturan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
"Penting bagi kita semua untuk bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum mengambil kesimpulan," ujarnya.