Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur menetapkan Yonas masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Yonas menjadi satu dari 13 tersangka pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi lagi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. MLSW (15), siswi SMP di Kabupaten Flores Timur dicabuli dan diperkosa oleh SA alias Dika, warga Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Aparat Satuan Reskrim Polres Flores Timur mengamankan 12 dari 13 orang pria pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur. Satu orang masih bersembunyi dan buron serta dalam pengejaran Polres Flores Timur.
Nasib malang dialami PLS (16), remaja putri di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur. Ia diperkosa dan dicabuli berulang kali oleh 13 pemuda secara bergantian selama tiga hari.
Aparat Polres Sabu Raijua mengamankan LP (62), warga RT 004/RW 002, Desa Teriwu, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, akhir pekan lalu. LP merupakan pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan LP pada bulan Oktober 2023 lalu.
Perbuatan bejat dilakukan seorang pria dan anak laki-lakinya di Kabupaten Sumba Timur. Ayah dan anak secara bergiliran mencabuli dan menyetubuhi siswi sekolah dasar hingga hamil.
BB alias Blasius, seorang ayah asal Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, tega mencabuli WSBB yang juga anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ayah itu sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 hingga bulan April 2023.
Hingga saat ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang belum meminta keterangan dari JFM, SPd alias Joni (59), Wali kelas sebuah sekolah dasar di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang yang diadukan karena dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang.