• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Cabul dan Pemerkosaan di Sabu Raijua Dikenai Wajib Lapor

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/03/2024 08:12 WIB
Pelaku Cabul dan Pemerkosaan di Sabu Raijua Dikenai Wajib Lapor ilustrasi_

KATANTT.COM--MA (15) menjadi korban pencabulan. Sedangkan rekannya ME (15) menjadi korbam percobaan pemerkosaan.

Kedua korban dicabuli dan coba diperkosa oleh JHL alias Jefri dam FD alias Frengki, warga Desa Raemude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

"Korban yang masih dibawah umur dicabuli dan menjadi korban percobaan pemerkosaan," kata Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis saat dikonfirmasi Kamis (7/3/2024).

Ia mengakui kalau kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sabu Raijua dan ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.

Kedua korban mengalami peristiwa ini pada Jumat 1 Maret 2024 lalu di rumah majikan, Asri Rame Hau di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis menjelaskan kalau aksi ini dilakukan pelaku di suatu lokasi. "Pelakunya berjumlah dua orang dan korban nya pun dua orang," ujarnya.

Ia menyebutkan kalau sesuai dengan para pelapor/korban, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah JHL alias Jefri , sedangkan FD alias Frengky adalah pelaku dugaan percobaan pemerkosaan.

“JHL merupakan pelaku dugaan pencabulan. sedangkan FD (merupakan) pelaku dugaan percobaan pemerkosaan,” tambah Paulus Naatonis.

Kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polres Sabu Raijua dan masih pada tahap penyelidikan sehingga kedua orang terlapor masih berstatus wajib lapor. “Masih tahapan penyelidikan dan para terlapor masih wajib lapor. Kita masih memproses kasus ini,” ujarnya

FOLLOW US