KATANTT.COM---Polisi menangkap seorang pria berinisial L (39) karena diduga menyelundupkan ratusan batang detonator pada Minggu (22/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
GM (48) dan MP (66), nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang, diamankan anggota Direktorat Polairud Polda NTT, Kamis (25/7/2024). Kedua nelayan ini kedapatan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) di Perairan Teluk Kupang.
Penyidik Sisidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus bom ikan yang ditangani sejak beberapa waktu lalu. Bersama Crew KP.P. Padar XXII- 3018, penyidik Dit Polairud Polda NTT menyerahkan tersangka Ahmad pada Jumat (25/4/2024).
Lima orang nelayan yang menjadi tersangka penangkapan ikan menggunakan bom ikan diserahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan penyidik Direktorat Polairud Polda NTT ke Kejati NTT up. JPU Kejari Maumere-Sikka, Jumat (26/4/2024).
Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan. Kasus ini ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.
Aparat Direktorat Polairud Polda NTT kembali mengamankan dan menangkap nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan. Penangkapan dilakukan di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, akhir pekan lalu.
Sebuah kapal tanpa nama diamankan dan ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT. Kapal yang dinahkodai AHMAD (34), nelayan asal Dusun Bajo Barat, RT 002/RW 001, kelurahan Bajo Pulau, kecamatan Sape, kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan pada Senin (26/2/2024) lalu di Wilayah Perairan Manggarai Barat.
Penangkapan ikan dengan cara ilegal menggunakan bahan peledak dan bom ikan marak terjadi di perairan wilayah Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang. Akhir pekan lalu, sekitar lima orang nelayan melakukan penangkapan ikan dengan bom di Laut Sawu Pantai Air Inggris, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Lembata dipimpin Iptu Yosef Suyitno Soloilur menggagalkan aksi pengeboman ikan ilegal di perairan Wulandoni, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, akhir pekan lalu.
Sebanyak 3 ton atau 101 zak/karung pupuk tanpa merk diamankanjajaran Direktorat Polairud Polda NTT. Pupuk ini merupakan bahan utama bahan peledak diduga akan dipakai untuk aksi bom ikan. Bahan ini diamankan di dua bunker di lahan kosong di Desa Gunung Sari, Kelurahan Alok, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Aparat Satuan Polairud Polres Sikka mengamankan tiga orang nelayan yang menangkap ikan menggunakam bahan kimia. Ketiga nelayan tersebut yakni UD, ARD dan MLE yang merupakan warga Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Dorkas Massa (32) hanya bisa menangis ketika mendengar kabar sang suami FN (39) ditangkap aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Nelayan residvis kasus menangkap ikan pakai bom ikan, YP,37, warga RT 06/RW 03, Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengulangi perbuatannya sehingga harus berurusan dengan polisi.