• Nusa Tenggara Timur

Sat Polairud Polres Sikka Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan Pakai Bahan Beracun

Imanuel Lodja | Selasa, 20/06/2023 09:43 WIB
Sat Polairud Polres Sikka Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan Pakai Bahan Beracun Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Pahroen didampingi Kasi Humas AKP Margono dan Kasat Polairud Ipda M. Herson Liman saat menggelar jumpa pers bersama tersangka dan barang bukti di Mako Polres Sikka, Selasa (20/6/2023).

 KATANTT.COM--Aparat Satuan Polairud Polres Sikka mengamankan tiga orang nelayan yang menangkap ikan menggunakam bahan kimia. Ketiga nelayan tersebut yakni UD, ARD dan MLE yang merupakan warga Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Ketiganya diamankan di perairan Teluk Maumere wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka akhir pekan lalu. Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, SSos, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Margono, SE dan Kasat Polairud Ipda M. Herson Liman membenarkan kejadian ini.

Ia menyebutkan kalau ketiga tersangka UD, ARD dan MLE bersepakat bersama untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia Dupont Lannate. Tersangka UD membeli bahan kimia tersebut dan mencampurkannya dengan ikan umpan yang sudah dihaluskan dan didiamkan selama kurang lebih 2 jam. "Setelah itu tersangka UD mengajak ARD dan MLE untuk untuk menangkap ikan dengan bahan yang sudah disiapkan tersebut," ujar Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen,Selasa (20/6/2023).

Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen menambahkan, tersangka UD dengan menggunakan sampan warna merah hijau mengayuh ke lokasi dan mengambil umpan yang sudah tercampur Dupont Lannate dan mengamburkan dengan tangannya ke dalam laut sekitarnya.

Setelah beberapa saat datang tersangka ARD dan MLE menggunakan sampan berwarna biru. Ketika melihat ada ikan yang sudah mati, tersangka ARD dan MLE lompat dan menyelam tanpa menggunakan alat bantu untuk mengambil ikan tersebut dan mendapatkan hasil 5 ekor ikan.

Ketika sedang melaksanakan aksinya, datanglah petuas Satpolairud Polres Sikka dan mengamankan tersangka ARD.
Saat itu tersangka UD dan MLE berhasil melarikan diri ke daratan, namun beberapa jam kemudian berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing.

Polisi mengamankan barang bukti dalam penangkapan tersebut 1 bungkus Dupont Lannate dengan tulisan berat 100 gram yang berisi bubuk berwarna hijau, berwarna dasar merah dan putih pada bagian pinggir dan dalam keadaan sudah robek pada salah satu sisi.

Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan campuran ikan yang sudah dihaluskan dengan bubuk Dupont Lannate, 2 ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna merah hijau, dan 1 buah alat pendayung dengan warna asli kayu. Barang butki tersebut didapatkan dari tersangka UD.

Sedangkan dari tersangka ARD diamankan barang bukti 3 ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna biru, dan 1 buah alat pendayung dengan warna bercak hijau. Dari hasil penyidikan, modus pelaku menggunakan bahan kimia dalam melakukan penangkapan ikan adalah lebih mudah untuk mendapatkan ikan.

Para pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah ditambah dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun penjara.

FOLLOW US