• Nusa Tenggara Timur

Tiga Ton Pupuk Tanpa Merk Bahan Utama Bom Ikan Digulung Ditpolairud di Sikka

Imanuel Lodja | Senin, 03/07/2023 19:35 WIB
Tiga Ton Pupuk Tanpa Merk Bahan Utama Bom Ikan Digulung Ditpolairud di Sikka Jajaran Direktorat Polairud Polda NTT sukses mengamankan sebanyak 3 ton pupuk tanpa merek yang merupakan bahan utama bahan peledak diduga akan dipakai untuk bom ikan di dua bunker di lahan kosong di Desa Gunung Sari, Kelurahan Alok, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Sabtu (24/6/2023).

KATANTT,COM--Sebanyak 3 ton atau 101 zak/karung pupuk tanpa merk diamankanjajaran Direktorat Polairud Polda NTT. Pupuk ini merupakan bahan utama bahan peledak diduga akan dipakai untuk aksi bom ikan. Bahan ini diamankan di dua bunker di lahan kosong di Desa Gunung Sari, Kelurahan Alok, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Pupuk diamankan saat kegiatan patroli rutin KP P. Turangga XXII-3013, KP Pulau Solor XXII-3015, KP XXII-2004, KP Pulau Batek XXII-3003 dan penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, didampingi Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja, SIK, MSi, membenarkan hal tersebut. Kasus ini berawal pada Sabtu (24/6/2023), saat Tim Gabungan kru KP P. Turangga XXII-3013, kru KP P. Solor XXII-3015, kru KP P. Batek XXII -3003 dan anggota Subditgakkum melakukan pengembangan perkara tindak pidana pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin di wilayah Kabupaten Flores Timur dengan tersangka AA. "Pengembangan berlanjut ke wilayah kabupaten Sikka," ujarnya.

Sekiranya pukul 15.30 wita, tim gabungan melakukan pemeriksaan dua bunker di pesisir pantai Pulau Pemana, Kabupaten Sikka. "Dan telah ditemukan 101 karung dengan isian yang diduga pupuk sebagai bahan baku bom ikan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Senin (3/7/2023) di Polda NTT.

Turut diamankan juga 1 unit kapal KM Kharisma di sekitar perairan Pulau Pemana yang diduga menjadi alat pengangkutan pupuk tersebut untuk diedarkan dan dijual di beberapa wilayah Provinsi NTB, NTT dan Sulawesi Selatan.
Minggu (25/6/2023), barang-barang temuan tersebut dibawa ke markas Polairud guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku dengan inisial IS masih dalam pengejaran dan penyelidikan tim Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT," tambah Ariasandy.

Ia diduga melanggar pasal 122 jo pasal 73 UU 22/2019 tentang sistem budidaya berkelanjutan. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," ujarnya. Polisi mengamankan barang bukti satu unit kapal KM Kharisma dan 101 karung pupuk atau kurang lebih 2.489 kilogram.

Pelaku mengedarkan dan menjual pupuk yang tidak terdaftar dan tanpa label untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dimana pupuk tersebut merupakan bahan baku utama bom ikan. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menyebutkan kalau pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bima Provinsi NTB dan sudah berlangsung bertahun-tahun. "Kegunaan pupuk tersebut sebagai bahan baku bom ikan," tandas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

Proses transaksi jual beli pupuk terjadi di Perairan Selat Gilibanta Provinsi NTT yang dilakukan dengan waktu pukul 23.00 hingga pukul 04.00 wita. Harga beli pupuk dari suplier/penyedia barang di Kabupaten Bima adalah Rp 2.000.000 per karung ukuran 20 kilogram.

Sedangkan harga jual dari IS adalah Rp 2.300.000 per karung ukuran 20 kilogram. Apabila dijual eceran maka harganya Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per kilogram. Disebutkan pula bahwa bunker Pulau Pemana merupakan tempat asal pendistribuasian untuk wilayah Pulau Bajo Sape-Kabupaten Bima, NTB wilayah NTT dan wilayah Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Pelaku IS diketahui merupakan pemain yang mengedarkan ke wilayah Pulau Bajo Sape Kabupaten Bima, NTB, Pulau Sumba- NTT, Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur, NTT, Lamakera-Kabupaten Flores Timur, NTT. Selanjutnya Pulau Buaya Kbupaten Alor, perairan utara Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Pulau Semau-Kabupaten Kupang, perairan utara Flores-Kabupaten Ende, Pulau Ende Kabupaten Ende, Pulau Madu Kabupaten Selayar serta Pulau Sabalanga Kabupaten Kepulaan Selayar di Sulawesi Selatan. "Pupuk tersebut tidak terdaftar di 1058 daftar pupuk kementerian pertanian," ujarnya.

Polisi memeriksa AA yang sebelumnya diamankan karena tindak pidana bahan peledak di wilayah Perairan Sikka.
Dalam proses pengembangan ditemukan 2 bunker atau tempat penyimpanan pupuk sebanyak 101 sak atau sekitar 3 ton pupuk tanpa merk yang diduga merupakan bahan peledak.

Pemeriksaan lahan tersebut disaksikan Kepala Desa Gunung Sari, Hasbullah, Kepala Dusun Waniama, Andika dan anggota BPD Desa Gunung Sari, Rahmat. Saat itu tim menemukan barang bukti 3 ton pupuk tanpa merk. Polisi memeriksa MI alias Iki (33), nelayan yang juga warga Desa Pemana, Kabupaten Sikka.

Ia mengaku bahwa pupuk tanpa merk tersebut merupakan milik Iqsan alias La Cika. Iqbal juga mengakui terakhir mengantar pupuk ke bunker penampungan milik Iqsan di Desa Gunung Sari pada bulan November 2022. Pupuk tersebut dijual Iqsan untuk dijadikan sebagai bahan utama bom ikan di beberapa wilayah Perairan NTT. Seluruh barang bukti 101 karung atau 3 ton pupuk tanpa merk dibawa ke markas unit Polairud Sikka di Maumere guna proses lebih lanjut.

FOLLOW US