• Nusa Tenggara Timur

Lima Nelayan Ende Pelaku Bom Ikan Diserahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Jaksa

Imanuel Lodja | Sabtu, 27/04/2024 01:56 WIB
Lima Nelayan Ende Pelaku Bom Ikan Diserahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Jaksa Lima orang nelayan yang menjadi tersangka penangkapan ikan menggunakan bom ikan diserahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan penyidik Direktorat Polairud Polda NTT ke Kejati NTT up. JPU Kejari Maumere-Sikka, Jumat (26/4/2024).

KATANTT.COM--Lima orang nelayan yang menjadi tersangka penangkapan ikan menggunakan bom ikan diserahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan penyidik Direktorat Polairud Polda NTT ke Kejati NTT up. JPU Kejari Maumere-Sikka, Jumat (26/4/2024).

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima Kasi Datun Kejari Maumere-Sikka, Fajrin Irwan Nurmansyah, SH, MH, dan Novrian, SH beserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Sikka.

Lima nelayan yang dilimpahkan masing-masing YGS alias Sobi, RNg alias Gara, YUT alias Uvi, MAP alias Pio dan EKM alias Mea. Kelima orang nelayan ini merupakan warga Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.

"Personil Sisidik Subditgakkum bersama Crew KP P. Sukur XXII- 3007 telah melaksanakan penyerahan tersangka YGB, dkk serta barang bukti kepada JPU pada Jumat siang," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Jumat (26/4/2024) petang.

Pelimpahan ini sebagai bentuk tindak tegas Ditpolairud Polda NTT dalam memberantas bom ikan di wilayah hukum perairan Polda NTT. Kelima tersangka ini diamankan di wilayah perairan Batubara- Kabupaten Ende pada 25 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/A/11/III/ 2024. "Para pelaku ditangkap saat (para pelaku) melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan," tambahnya.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution berharap agar para pelaku bisa jera dan tidak melakukannya lagi kejahatan di laut. Pihaknya juga menghimbau kepada kita semua pihak untuk menjaga kelestarian sumberdaya kelautan.

Senin (25/3/2024), anggota Dit Polairud Polda NTT mengamankan 1 buah perahu tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Handak). Penangkapan ini dilakukan kru KP P. Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli.

FOLLOW US