• Nusa Tenggara Timur

Polairud Polda NTT Kembali Ringkus Nelayan di Flotim yang Tangkap Ikan Pakai Bom

Imanuel Lodja | Selasa, 12/03/2024 09:13 WIB
 Polairud Polda NTT Kembali Ringkus Nelayan di Flotim yang Tangkap Ikan Pakai Bom Aparat Direktorat Polairud Polda NTT saat mengamankan dan menangkap nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan di Perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.

KATANTT,COM--Aparat Direktorat Polairud Polda NTT kembali mengamankan dan menangkap nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan. Penangkapan dilakukan di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, akhir pekan lalu.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Senin (11/3/2024) malam membenarkan penangkapan ini.

"Benar, kita mendapat informasi dari masyarakat nelayan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar perairan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur," ujar Dir Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Berbekal informasi dan laporan masyarakat ini maka pada Sabtu (9/3/2024), crew KP P. Timor XXII 3016 langsung melakukan penyelidikan.

Senin (11/3/2024) pagi sekitar pukul 07.00 wita, komandan KP. P. Timor XXII 3016 menerima laporan dari tim lapangan soal aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Sulengwaseng, Kabupaten Flores Timur.

Tim patroli langsung ke locus delicti. Sekitar pukul 10.30 wita, tim patroli berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama. Polisi juga mengamankan barang bukti dan dua orang terduga pelaku. Saat petugas datang, tiga pelaku lainnya langsung kabur dan melarikan diri saat dihampiri tim patroli.

"Tiga orang lainnya langsung melarikan diri saat petugas patroli menghampiri mereka serta masih dalam pengejaran," tandas Dir Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Selanjutnya kapal, barang bukti dan dua pelaku dibawa ke KP P. Timor XXII-3016 untuk diproses lebih lanjut. Dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap polisi masing-masing YS dan AA yang merupakan nelayan dan warga Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Sementara tiga nelayan yang berhasil kabur dan melarikan diri yakni MS, SB dan AK, warga Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Sejumlah warga melaporkan kepada polisi kalau para pelaku sudah sering beraktivitas menangkap ikan menggunakan cara instan dengan memakai bom ikan rakitan.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah perahu tanpa nama, delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu dan satu selang sumbu.

Diamankan pula irisan karet sandal penyumbat bom, dua buah pemantik gas botol bom, korek api, gunting, kepala busi kompresor dan selang kompresor serta keranjang ayaman dan satu box ikan termasuk nilon dan ember kecil serta 700 ekor ikan berbagai jenis hasil tangkapan.

Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang senjata api (Senpi) dan bahan peledak (handak) jo pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Dir Polairud Polda NTT juga menyebutkan kalau para pelaku menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dengan biaya murah, mudah menangkap ikan guna mendapatkan hasil ikan banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi pun sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.

FOLLOW US