
Polisi mengamankan barang bukti permainan judi bola guling
KATANTT.COM--Polresta Kupang Kota gencar memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kota Kupang. Tim Patroli Perintis Presisi (Saboak) bersama piket Patroli Kota Pos Fatululi membongkar aktivitas perjudian jenis bola guling di Jalan Tuak Daun Merah (TDM) 3 pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
Kegiatan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat tengah melaksanakan patrol, melaporkan adanya kerumunan yang melakukan aktivitas judi di salah satu rumah warga yang sangat meresahkan lingkungan sekitar.
Merespon laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Meskipun pelaku (bandar) berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba, tim berhasil mengamankan seluruh perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari membenarkan adanya penyerahan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari lokasi perjudian tersebut.
"Kami telah menerima penyerahan barang bukti dari Tim Saboak dan Piket Pos Fatululi berupa satu set meja judi bola guling, baliho angka, balok penyangga, kain alas, serta uang tunai sejumlah Rp 126.000," ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia sudah menegaskan tidak memberikan ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. "Segala bentuk barang bukti ini akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari komitmen kami menjaga Kamtibmas, terutama dalam menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa agar terbebas dari penyakit masyarakat," tambahnya.
Pihaknya akan terus menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum melalui layanan Call Center 110 guna mewujudkan Kupang yang aman dan nyaman bagi semua.
TAGS : Polresta Kupang Kasus Perjudian Bola Guling