
Kepala Kantor BPN Manggarai, Eduward M. Y. Tuka, menandatangani dokumen pelepasan hak lahan PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Desa Wewo.
KATANTT.COM---Akselerasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) memasuki babak baru yang krusial.
Pemerintah secara resmi memulai proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur utama di Kecamatan Satar Sese, Kabupaten Manggarai, pada Kamis (12/3/2026).
Langkah ini mencakup area vital seperti Wellpad J, jalan akses, hingga perbaikan tikungan sepanjang 7,2 kilometer di Desa Wewo dan Desa Ponggeok.
Sebanyak 258 warga dari total 283 penerima telah merealisasikan hak mereka dalam seremoni yang berlangsung di halaman Kampung Wewo.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai, Eduward M. Y. Tuka, menyatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari komitmen panjang semua pihak.
"Realisasi pembayaran ini merupakan buah dari kerja keras dan proses panjang yang dilakukan sejak tahun lalu. Saya mengimbau para penerima agar bersyukur dan menggunakan dana yang diterima untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan produktif bagi masa depan keluarga," ujar pria yang akrab disapa Edho tersebut.
Sejalan dengan hal itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Manggarai, Petrus C. Masangkat, menekankan pentingnya manajemen keuangan di tingkat keluarga agar tidak memicu konflik sosial.
"Saya ingatkan warga untuk mengedepankan transparansi di dalam keluarga mengenai jumlah dana yang diterima. Kelola rezeki ini dengan bijak demi kesejahteraan dan prioritas masa depan. Hindari penggunaan uang untuk hal-hal negatif seperti perjudian agar keharmonisan tetap terjaga," tegas Masangkat.
Dari sisi penyedia energi, perwakilan PT PLN (Persero), Agusta, menjelaskan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan sejarah bagi kedaulatan energi lokal.
"Proyek ini adalah upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan pasokan energi bersih yang berkelanjutan. Kami sangat menghargai sikap kooperatif masyarakat Desa Wewo dan Ponggeok. Desa Wewo akan memiliki peran sejarah sebagai bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan listrik di daerah ini," ungkap Agusta.
Proses ini juga dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Manggarai untuk menjamin akuntabilitas hukum.
Sementara itu, Bank Mandiri selaku mitra penyedia layanan berkomitmen melakukan sistem "jemput bola" untuk memudahkan warga di pelosok desa.
Sebagai perwakilan penerima manfaat, Lambertus, warga Desa Wewo, berharap janji kemudahan administratif benar-benar ditepati oleh pihak perbankan dan PLN.
"Harapan kami, seluruh kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan dengan konsisten oleh semua pihak. Semoga kemudahan akses perbankan yang dijanjikan benar-benar terealisasi, sehingga kami masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan ini tanpa kendala administratif yang berarti," pungkas Lambertus.
TAGS : Manggarai PLN BPN Ganti Rugi Lahan Wewo Ponggeok Ulumbu Poco Leok
Senin, 27/04/2026