Dua Warga Anakalang-Sumba Tengah Diringkus usai Curi Sepeda Motor di Sumba Timur

Imanuel Lodja | Rabu, 28/05/2025 08:38 WIB

Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (3/5/2025) lalu diungkap Polres Sumba Timur. Polisi menangkap dua pemuda yang mencuri sepeda motor milik ACY di Pantai Warahai, Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Kedua pelaku masing-masing A dan P, berasal dari Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah. Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, saat memberikan keterangan kepada pers usai anggotanya berhasil meringkus dua pelaku curanmor.
KATANTT.COM--Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (3/5/2025) lalu diungkap Polres Sumba Timur. Polisi menangkap dua pemuda yang mencuri sepeda motor milik ACY di Pantai Warahai, Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Kedua pelaku masing-masing A dan P, berasal dari Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah. 
 
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam keterangannya pada Rabu (28/5/2025) membenarkan penangkapan ini. "Pengungkapan ini hasil kerja sama cepat petugas dan masyarakat, ditambah penyebaran informasi melalui media sosial yang sangat membantu proses pelacakan barang bukti dan pelaku,” ujar Gede Harimbawa.
 
Kejadian kehilangan sepeda motor bermula saat korban ACY, bersama istri dan mertuanya pergi ke pantai Warahai sekitar pukul 18.00 Wita untuk mencari ikan saat air laut surut. 
 
Korban memarkirkan sepeda motor honda CB 150 R warna merah  nomor polisi ED 5276 AG di pinggir pantai sebelum mencari ikan. Saat kembali dari laut, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. 
 
Ia mencari sepeda motornya namun hasilnya nihil. Setelah mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban menghubungi Polsek Haharu dan melaporkan.
 
Petugas yang menerima laporan mendatangi tempat kejadian dan membantu melakukan pencarian. Karena sepeda motor belum ditemukan, korban kembali ke rumah.
 
Informasi terkait ciri-ciri sepeda motor korban disebar melalui Facebook dan media sosial lainnya sehingga memicu respon masyarakat. Salah satu warga melihat sepeda motor dengan ciri serupa sedang didorong oleh dua orang pria di sekitar hutan jati, Desa Tana Tuku, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur. 
 
Warga kemudian menangkap A dan P serta mengamankan sepeda motor ke Pos Polisi Nggaha Ori Angu, sebelum diserahkan ke Polsek Lewa dan akhirnya dijemput oleh anggota Polsek Haharu
 
Korban menerima informasi dari anggota Polsek Haharu bahwa sepeda motor miliknya ditemukan di wilayah Nggaha Ori Angu. Korban kemudian mendatangi Polsek Haharu untuk membuat laporan resmi.
 
Berdasarkan keterangan para pelaku, keduanya datang ke Kampung Mondu mencari U (rekan mereka). Namun karena tersesat, mereka tiba ke pantai dan menemukan sepeda motor korban yang tidak diawasi. Mereka kemudian memutus kabel kontak sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. 
 
Saat sepeda motor kehabisan bahan bakar, mereka menariknya menggunakan tali rafia, dan ketika tali putus, sepeda motor didorong dengan kaki.
 
Keduanya kini sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara 
 
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif membantu polisi, dan mengimbau agar warga selalu waspada serta segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan.
TAGS : Polres Sumba Timur Kasus Curanmor