Polsek Rote Barat Laut Amankan Senpi Rakitan dan Peralatan Penyulingan Miras
Imanuel Lodja | Selasa, 20/05/2025 08:21 WIB
Anggota Polsek Barat Laut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras lokal jenis sopi dalam Operasi Pekt Turangga 2025 di eilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.
KATANTT.COM--Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 gencar pula dilakukan
Polsek Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao. Operasi ini menyasar pencegahan peredaran minuman keras (Miras) lokal jenis sopi di wilayah hukum Polsek
Polsek Rote Barat Laut.
Dalam sehari pelaksanaan operasi pada Senin (19/5/2025), polisi berhasil mengamankan puluhan liter sopi dan pipa penyulingan. Tidak hanya menyita minuman keras (sopi) hasil penyulingan yang siap edar, namun diamankan pula pipa penyulingan dan drum yang digunakan untuk menampung larutan.
Sedangkan wadah yang dibuat permanen seperti bak penampungan untuk larutan atas ijin pemilik langsung dibongkar polisi. Langkah tegas ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras lokal jenis sopi diwilayah hukum
Polsek Rote Barat Laut.
Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan. "Upaya sosialisasi dan himbauan bagi masyarakat dalam rangka penyalahgunaan senpira oleh Bhabinkamtibmas terhadap masyarakat juga membawa hasil yaitu atas inisiatif sendiri seorang warga menyerahkan senjata api rakitan kepada
Polsek Rote Barat Laut melalui Bhabinkamtibmas," tandas Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah.
Operasi yang dilakukan ini dengan sasaran Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut dan Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Operasi Pekat Turangga 2025 ini dipimpin Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah.
"
Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan wujud langkah pencegahan potensi gangguan Kamtibmas yang berawal dari mabuk karena mengkonsumsi minuman keras (Miras) lokal jenis sopi," ungkap Andri L Pah pada Selasa (20/5/2025).
Diakui kalau cukup banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum
Polsek Rote Barat Laut akibat pengendara dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh alkohol.
Edukasi bagi masyarakat yang melakukan penyulingan minuman keras juga dilakukan oleh Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L Pah agar tidak menjadikan produksi minuman keras sebagai tumpuan dalam memenuhi kebutuhan sehari hari dengan mengabaikan dampak dari minuman keras yang diproduksi.
"Kami berharap melalui
Operasi Pekat Turangga 2025, masyarakat yang memproduksi atau melakukan penyulingan minuman keras jenis sopi bisa menghentikan kegiatannya demi mengurangi potensi tindak pidana yang berawal dari aktivitas mabuk dan yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau senpira bisa dengan sukarela menyerahkan kepada Polri melalui Bhabinkamtibmas," himbaunya.
Seluruh barang sitaan tersebut telah diserahkan ke Posko
Operasi Pekat Turangga 2025 yang dijemput Kabag Ops Polres Rote Ndao, AKP Viktor Hari Saputra didampingi Kasatgas Kamseltibcarlantas, Iptu Ferdi Batuk, Kasat Narkoba Iptu I Komang Suita dan KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Thomas Kiak.
TAGS : Polsek Rote Barat Laut Operasi Pekat Turangga 2025