Buruh di NTT Mengluh Gaji Dibawah UMP, Minta Nakertrans Tindak Pengusaha Nakal
Imanuel Lodja | Jum'at, 02/05/2025 21:43 WIB
Dialog ratusan buruh memperingati hari buruh nasional, Kamis (1/5/2025) di Polda NTT meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan dalam pemberian upah bagi para pekerja.
KATANTT.COM--Dialog ratusan buruh memperingati hari buruh nasional, Kamis (1/5/2025) di
Polda NTT meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan dalam pemberian upah bagi para pekerja.
Para buruh menyampaikan hal tersebut saat melakukan dialog dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Mapolda NTT yang juga dihadiri Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Silvi Pekudjawang.
"Kami minta pak Kapolda dan Kadis Nakertrans bisa tindak itu pengusaha yang kasih gaji karyawan gaji hanya 500 ribu dan paling tinggi 1 juta tiga ratus,. Itu di toko-toko teman-teman kita digaji 500 ribu" kata Absalom, seorang buruh saat berdialog.
Selain itu para buruh juga mengatakan beberapa pengusaha di Kota Kupang dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan tanpa prosedural dan tanpa diberi pesangon.
PHK yang dilakukan para pengusaha juga dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Sehingga sangat merugikan para pekerja yang bergantung pada pekerjaan mereka. "Gajinya sudah kecil, dipecat juga seenaknya saja," kata buruh lainnya saat menyampaikan aspirasi di Hari Buruh Nasional.
Para buruh meminta agar pemerintah bisa memperhatikan dan menjadi jembatan untuk memperhatikan nasib para buruh yang berpenghasilan rendah dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025 sebesar Rp 2.186.000
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia NTT, Bobby Pitoby mengatakan saat ini ada sekitar 3.800 perusahaan di NTT. Dia pun meminta agar para buruh untuk melaporkan perusahaan yang nakal atau yang tidak memberi upah sesuai
UMP. "Lapor ke kami Apindo dan Nakertrans jangan langsung ke Polda," kata Bobby.
Kadis Nakertrans Provinsi NTT, Silvy Pekudjawang mengatakan telah menerima beberapa laporan. Jika ada perusahaan yang lalai dalam pemberian upah agar dilaporkan kepada Nakertrans agar bisa ditindaklanjuti.
Dia meminta agar para buruh untuk memperhatikan setiap perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. "Karena perjanjian kerja akan kami perhatikan lebih dahulu," Silvy.
Silvy membantah jika Nakertrans berpihak pada pengusaha ataupun pemberi kerja bagi parah buruh. Ratusan buruh di Kota Kupang Kamis (1/5/2025) menggeruduk
Polda NTT untuk melakukan aksi demonstrasi.
Para buruh diterima Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dan sejumlah Forkopimda, Nakertrans dan beberapa pihak lainnya untuk berdialog di lapangan
Polda NTT.
TAGS : Polda NTT May Day Upah Buruh UMP