
Anggota Polres Ende mengusung foto dua anggota yang dipecat dalam upacara in absentia, Rabu (15/4/2026)
KATANTT.COM--Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Aipda DP dan Bripda OPA pada Rabu (15/4/2026).
PTDH terhadap Aipda DP, anggota Satsamapta Polres Ende berdasarkan Keputusan Kapolda NTT nomor KEP/272/III/2026, tanggal 13 Maret 2026.
Ia diduga melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kodek Etik Profesi dan Komisi Etik Kapolri.
Sedangkan PTDH Bripda OPA, anggota Dalmas Satsamapta Polres Ende bersasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Bripda OPA melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata secara in absentia atau tanpa dihadiri dua personil yang di PTDH. Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil secara tetapi telah melalui tahapan panjang, pertimbangan yang matang, serta berpedoman pada koridor hukum dan berbagai azas yang berlaku di lingkungan Polri.
Suasana haru sempat menyelimuti upacara tersebut. Dua anggota yang dipecat tidak hadir dalam upacara ini. Anggota kemudian mengusung dan membawa foto dua anggota yang dipecat di hadapan seluruh peserta upacara.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata kemudian memberikan tanda silang pada foto anggota yang dipecat. Ia mengakui secara pribadi merasa sedih dan berat hati harus melepas anggotanya dengan cara seperti ini.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya," ungkapnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Ende ini juga menegaskan bahwa pimpinan Polri sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan upaya lainnya sebelum akhirnya menetapkan sanksi terberat berupa pemecatan.
Ia mengimbau seluruh personel Polres Ende, baik anggota Polri maupun ASN Polri, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri. "Kejadian ini harus menjadi pengingat agar setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Kapolres.
Anggota juga diminta untuk bangga mengenakan seragam dan menghargai status mereka sebagai pelayan masyarakat.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menekankan agar tidak ada lagi personel yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini. Mari kita hargai apa yang sudah kita miliki dengan tidak melakukan pelanggaran," tandas Yudhi Franata.
TAGS : Polres Ende Pecat Anggota Pelanggaran Disiplin