Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Terciduk Bersama Tujuh Ekor Ternak Curian

Imanuel Lodja | Selasa, 19/12/2023 07:18 WIB

Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dan Polsek Pandawai mengamankan pelaku pencurian ternak kuda di kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, pada Minggu (17/12/2023). Salah satu pelaku kasus pencurian ternak dari dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Iman E. Dima alias Charles Tadu alias Uke dan Hendra Loni oleh Tim Gabungan Sat reskrim Polres Sumba Timur.

KATANTT.COM--Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dan Polsek Pandawai mengamankan pelaku pencurian ternak kuda di kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, pada Minggu (17/12/2023).

Dua pelaku yang diamankan yakni Iman E. Dima alias Charles Tadu alias Uke dan Hendra Loni. Uke sendiri merupakan residivis yang pernah ditangkap terkait kasus pencurian tahun 2021 yang lalu. Selain mengamankan dua pelaku pencurian ternak, tim gabungan juga mengamankan tujuh ekor ternak kuda.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Senin (18/12/2023) membenarkan penangkapan ini. "Iya, kita ungkap kasus pencurian ternak kuda di wilayah hukum Polsek Pandawai," ujar mantan Kasat Reskrim Polres TTS ini.

Pada Minggu (3/12/2023) lalu, Lukas Makaborang dan Kambaru Windi kehilangan 7 ekor kuda dan dilaporkan ke Polsek Pandawai. Uke mencuri kuda milik Kabaru Windi di Padang desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga :

Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan satu ekor kuda didalam truk yang digunakan Uke dan Hendra Loni do Papu, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur pada Minggu (17/12/2023).

"Ditemukan satu ekor kida jantan napas berumur 5 bulan milik korban Kambaru Windi," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan.

Truk dengan muatan satu ekor kuda tersebut digiring ke rumah dan kandang ternak milik Uke di Kanjonga, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Di kandang tersebut ditemukan lagi enam ekor kuda milik Lukas Makaborang.

Tujuh ekor kuda masing-masing satu ekor kuda jantan usia 5 bulan, satu ekor luda betina umur 1 tahun warna hitam, satu ekor kuda betina umur 1,5 tahun warna hitam bulu monyet.

Selain itu, terdapat satu ekor kuda jantan umur 3 bulan warna hitam bulu monyet, satu ekor kuda betina umur 5 bulan warna dragan dan kuda betina besar umur 8 tahun warna napas dan warna rajab.

Uke dan Hendra bersama 7 ekor kuda langsung dibawa ke Mako Polres Sumba Timur untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil truk yang digunakan untuk memuat kuda curian serta satu unit sepeda motor KLX warna hijau yang digunakan pelaku untuk mengusir kuda di Padang desa Palakahembi.

"Pelaku atas nama Uke adalah seorang resedivis yg pernah dihukum dengan kasus pencurian hewan pada tahun 2021," tambah Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan.

Disebutkan pula bahwa masyarakat di Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur sangat resah dengan maraknya pencurian hewan yang terjadi pada akhir-akhir ini

Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Sumba Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

TAGS : Polres Sumba Timur Kasus Pencurian Ternak Residivis