Polisi Tetapkan Paman dan Keponakan di TTS Tersangka Kasus Senpi Ilegal

Imanuel Lodja | Minggu, 12/11/2023 17:50 WIB

Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (sajam). Tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diamankan aparat Polsek Amanuban Selatan karena membawa senjata api dan senjata tajam tanpa ijin, Jumat (10/11/2023) subuh.

KATANTT.COM--Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (sajam).

Dua tersangka merupakan paman dan ponakan masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robi (40). "Tersangka 2 orang sudah ditahan mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2023).

Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini diserahkan Polsek Amanuban Selatan ke Satreskrim Polres TTS.

Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Sejumlah barang bawaan dan diamankan dari dalam mobil tersangka yakni satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna hitam, gagang besi, milik Eben.

Baca juga :

Satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna coklat, gagang kayu, milik Roby. Juga satu buah senapan angin laras panjang, yang telah dimodifikasi menggunakan gas, dengan peluru kaliber 6,3 milimeter, warna coklat, gagang kayu, milik Baharudin, warga Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang pinjam oleh Roby.

Polisi juga menemukan amunisi Senpira kaliber 5,5 milimeter sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong.
Ada pula peluru senapan gas kaliber 6,6 milimeter sebanyak 17 butir. Selain itu senjata tajam berupa parang 1 buah, pisau 4 buah dan cutter 2 buah.

Polisi pun mengamankan satu buah senter besar yang disambungkan dengan accu mobil, dua buah senter kepala, 4 buah lampu mobil, senter genggang 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas handphone, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng.

Ikut diamankan 6 ikat tali senar dan alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah serta topi, tas kecil, tas besar dan dua buah handphone.

Pada Jumat (10/10/2023) subuh, tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diamankan polisi dari Polsek Amanuban Selatan,Jumat (10/11/2023) subuh.

Ketiga warga ini masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robby (40), warga Kampung Sabu, RT 08/RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota Soe, kabupaten TTS.

Juga ikut diamankan MT alias Martinus (70), pensiunan PNS yang juga warga Kobelete, RT 07/RW 16, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

TAGS : Polres TTS Kasus Senjata Api Tersangka