Satu Lagi Residivis Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 26/06/2023 14:47 WIB

Satu lagi pelaku pencurian ternak kuda di Kabupaten Sumba Timur di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi akhir pekan lalu. Arsandi Lala Praing alias Sandi ditangkap personil Polsek Lewa dibantu anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur. Residivis kasus pencurian ternak di Sumba Timur yakni Arsandi Lala Praing alias Sandi saat ditangkap personil Polsek Lewa dibantu anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur, Sabtu (24/6/2023) subuh.

KATANTT.COM--Satu lagi pelaku pencurian ternak kuda di Kabupaten Sumba Timur di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi akhir pekan lalu. Arsandi Lala Praing alias Sandi ditangkap personil Polsek Lewa dibantu anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur.

Sandi merupakan residivis yang merupakan komplotan dari Rimbang dan Ardi yang terlebih dahulu sudah ditangkap polisi. "Dengan ditangkapnya Sandi maka total tersangka yang ditangkap sebanyak 3 org yang terlibat dalam kasus pencurian 5 ekor hewan kuda yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lewa," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIK, Senin (26/6/2023).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/68/VI/2023/SPKT/ Sektor Lewa/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 12 Juni 2023. Sandi ditangkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Rimbang dan tersangka Ardi.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. Juga berupaya terus untuk mencari 2 ekor hewan kuda dari 5 ekor hewan kuda curian yang belum ditemukan. "Polisi mendapat informasi kalau tersangka Sandi yang belum berhasil ditangkap sudah mengetahui terkait pengejarannya sehingga dirinya mulai bersembunyi di seputaran dua wilayah kecamatan yaitu kecamatan Nggoa dan kecamatan Lewa," tandas Kapolres.

Baca juga :

Sandi ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) subuh sekira pukul 02:00 wita di Desa Kambupahang, Kecamatan Lewa. "Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandi. Ia tidak melakukan perlawanan sama sekali. Kita tangkap di kampung Laikakang, desa Kambuhapang, kecamatan Lewa, kabupaten Sumba Timur," tambahnya.

Sandi kemudian dibawa ke kantor polisi. Polisi juga masih mencari 2 ekor kuda curian yang belum ditemukan. "Kita juga terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Kapolres.

Sebelumnya Polisi dari Polsek Lewa dibantu anggota Polsek Rindi dan Polres Sumba Timur kembali membekuk Muhammad Ardiansyah, satu orang pelaku pencurian ternak. Ardi merupakan rekan dari Ndilu Gimatau Rimbang alias Rimbang yang sudah diamankan sebelumnya.

Mereka ada komplotan pencuri ternak yang sering mencuri ternak milik warga di Kabupaten Sumba Timur. Mereka terlibat Tindak Pidana pencurian 5 ekor hewan kuda milik Dominggus Kahala Pangga alias Domi pada Selasa (30/5/2023) di padang penggembalaan hewan Paulangga, wilayah Kampung Paulangga, Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi mendapat info bahwa tersangka Ardi hendak ke pesisir Tapil guna menghadiri hajatan keluarga istrinya. Polisi meminta bantuan personil Polsek Rindi untuk mengecek. Petugas Polsek Rindi membenarkan informasi tersebut dan polisi hendak ke Tapil.

Rencana tersebut tertunda karena tersangka Ardi sudah ke kampung Bugis di wilayah hukum Polsek Umalulu. Polisi mendapat informasi dari petugas Polsek Rindi bahwa tersangka sudah kembali ke wilayah Tapil.

Tim langsung ke Tapil untuk menangkap tersangka Ardi. Dibantu anggota Polsek Rindi, tim pun menangkap tersangka Ardi. Saat diperiksa polisi, tersangka Ardi mengakui perbuatannya dan menjelaskan peranannya termasuk peranan pelaku lainnya.

"Tersangka Ardi akui bahwa selama ini dirinya terlibat dalam kasus pencurian ternak diwilayah hukum Polsek Lewa," ujar Kapolres.

Polisi terlebih dahulu menangkap Ndilu Gimatau Rimbang alias Rimbang, residivis pencurian ternak yang merupakan warga kecamatan Katala Hamu Lingu, kabupaten Sumba Timur. Rimbang ditangkap pada Jumat (16/6/2023) di kediamannya.

Pelapor yang juga korban melaporkan pula kehilangan ternaknya ke aparat desa setempat sehingga langsung dilakukan pencarian.

Saat melakukan pencarian, ternyata 3 ekor kuda dari 5 ekor kuda yang hilang tersebut ditemukan kembali di wilayah desa tetangga. "Seekor kuda yang ditemukan sudah dalam keadaan terikat menggunakan seutas tali nilon," tambahnya.

Pencarian dilanjutkan dan akhirnya didapatlah informasi bahwa ada beberapa warga yang kebetulan mencari hewan ternak mereka yang hilang di padang desa tetangga melihat para pelaku sewaktu menggiring dan menunggangi 5 ekor hewan kuda curian tersebut.

Para pelaku akhirnya melepaskan kembali 3 ekor hewan kuda yang sudah digiring di padang tersebut. Begitu mengetahui ada orang lain yang melihat perbuatan mereka, para pelaku pun melarikan diri dengan menunggangi 2 ekor hewan kuda curian.

Kapolres menyebutkan kalau bukti kepemilikan terhadap seutas tali nilon tersebut juga sudah diketahui dan diakui sendiri oleh pemilik talinya. Petugas langsung menangkap tersangka Rimbang.

TAGS : Polres Sumba Timur Kasus Pencurian Ternak Residivis